Tetap Beroperasi ketika Ramadan, Toko Miras Bah3nol Digembok Satpol PP Surabaya

Tetap Beroperasi ketika Ramadan, Toko Miras Bah3nol Digembok Satpol PP Surabaya © mili.id

Petugas menyita Miras dari Toko Bah3nol.

Surabaya - Toko minuman keras (miras) Bah3nol di Jalan Arjuno, Sawahan, Surabaya, disegel Satpol PP karena kedapatan beroperasional melanggar Surat Edaran Wali Kota Nomor: 100.3.4/4839/436.8.6/2024 tentang pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Sabtu (30/03/2024).

Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira mengatakan, semalam pohaknya melakukan monitoring di empat lokasi. Namun, pihaknya menyebut hanya Toko Bah3nol yang kedapatan beroperasi secara online maupun offline.

Baca juga: Four Points by Sheraton Surabaya Gelar Trading Card Show Pertama di Surabaya

"Semalam ada empat titik yang kami datangi, tiga diantaranya tutup, namun satu lokasi kami temukan masih buka, dan pada saat di lokasi masih ada pembeli," katanya, Minggu (31/03/2024).

Baca juga: Suroboyo 10K 2026 Dibanjiri Ribuan Pelari, Hotel dan Kuliner Surabaya Ikut Terdongkrak

Dari ratusan miras berbagai jenis yang dijual, pihaknya cuma menyita empat botol saja untuk digunakan sebagai barang bukti sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

"Sebagai barang bukti kami bawa empat botol minuman beralkohol, kami juga memasang stiker pelanggaran didepan toko tersebut. Kami gembok sementara, sebagai bentuk penindakan," pungkasnya.

Baca juga: Remaja Surabaya Tewas Diduga Dikeroyok Usai Perselisihan Sandal Crocs Rp1,5 Juta

Untuk diketahui, berdasarkan Surat Edaran (SE) angka 4 tertulis, setiap orang atau pemilik usaha dilarang memajang, mengedarkan, menjual dan / atau menyajikan minuman beralkohol selama bulan Suci Ramadhan, malam Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H / 2024 M dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H.

Editor : Aris S



Berita Terkait