Audiensi polemik prosedur peminjaman ambulans milik puskesma di Ruang Paripurna DPRD Situbondo (Foto: Fatur Bari/mili.id)
Situbondo - Audiensi antara warga, Kepala Puskesmas Panarukan dan Kepala Dinkes Kabupaten Situbondo terkait polemik prosedur peminjaman ambulans puskesmas, sempat memanas di Kantor DPRD setempat, Kamis (7/3/2024).
Suasana memanas dan tegang, lantaran Kepala Puskesmas Panarukan, dr Yuni Verosita bersama stafnya dan Kepala Dinkes Situbondo dr Sandy Hendrayono datang terlambat. Namun audensi yang diprakarsai Komisi IV DPRD Situbondo itu akhirnya berlangsung tertib.
Baca juga: Komitmen Bersih Narkoba, Kapolres Situbondo Jalani Tes Urine bersama PJU dan Kapolsek Jajaran
Baca juga: Warga Situbondo Meninggal, Diduga Akibat Tak Dapat Pinjaman Ambulans
Fauzan Mistari, salah seorang warga Desa Paowan, Kecamatan Panarukan mengatakan bahwa apa yang terjadi kepada keluarganya merupakan bentuk kekeliruan pemahaman prosedur oleh pihak puskesmas.
"Saat audiensi, Kepala Dinkes Situbondo mengatakan bahwa ambulans puskesmas diperbolehkan menjemput pasien dari lokasi sakit menuju tempat pelayanan kesehatan, asalkan sifatnya urgent atau pasien darurat," ujar Fauzan.
Fauzan sangat menyayangkan adanya ketidaksinkronan antara program kesehatan Bupati Karna Suswandin dengan pelaksanaan di bawah.
"Makanya, hanya pada Bupati Karna Suswandi ada warga meninggal karena tidak mendapatkan pinjaman ambulans puskesmas. Sedangkan program Bupati Karna, pelayanan kesehatan untuk masyarakat adalah yang utama dengan program Sehati," bebernya.
Fauzan menyebut, hasil audiensi dengan Kepala Dinkes dan Kepala Puskesmas Panarukan sangat memuaskan. Namun pihaknya tetap meminta rekomendasi Komisi IV DPRD Situbondo yang ditujukan kepada Bupati Karna, sebagai evaluasi program unggulannya.
"Saya meminta kepada Komisi IV DPRD untuk memberikan rekomendasi, agar bupati menggeser kepala dinkes dan kepala Pukesmas. Khusus kepala ruangan Puskesmas Panarukan harus dicopot, sebagai bentuk evaluasi atas gagalnya pelayanan kesehatan kepada masyarakat," papar dia.
Baca juga: Kapolres Situbondo dan Kasat Polairud Raih Penghargaan Africa Van Java Awards 2026
Sementara Kepala Dinkes Situbondo, dr Sandy Hendrayono mengakui ada kesalahan pemahaman prosedur, terkait pemakaiana ambulans oleh Puskesmas Panarukan.
"Ambulans diperbolehkan menjemput pasien di rumahnya, asalkan status pasiennya darurat dan butuh mendapatkan penanganan medis segera. Dilihat dari kasus ini, masuk pasien darurat," ungkap Sandy.
Sandy pun meminta maaf kepada Fauzan. Permintaan maaf tersebut diucapkan di depan semua peserta audiensi.
"Saya meminta maaf kepada Bapak H Fauzan Mistari atau Pak Bronto atas semua kelalaian pelayanan kesehatan di Puskesmas Panarukan, serta saya mengucapkan bela sungkawa atas meninggalnya orangtua Pak Bronto," ucap Sandy.
Baca juga: Ambulans Jadi Kedok! Penyelundupan 15 Kg Sabu dari Pekanbaru ke Tangerang Terbongkar
Bahkan jika diperintahkan atau diminta pimpinan, lanjut dr Sandy, dirinya siap untuk mendapat punishmen maupun digeser dari jabatannya sebagai kepala dinkes.
"Saya tidak pernah minta jabatan apa pun. Maka jika karena persoalan ini saya diminta untuk menaruh jabatan, saya sangat siap. Semoga tidak ada lagi permasalahan serupa kemudian hari," tegasnya.
Ketua Komisi IV DPRD Situbondo, H. Lukman mengatakan, pihaknya akan menampung semua yang disampaikan saat audiensi, untuk dirapatkan di internal komisi, sebelum ditentukan rekomendasi apa saja yang akan disampaikan kepada Bupati Karna.
"Semuanya aspirasi kami tampung. Untuk selanjutnya sebagai bahan di internal Komisi IV DPRD Situbondo," pungkasnya.
Editor : Narendra Bakrie
