Oknum Polisi Diduga Palsukan BAP Kasus KDRT di Jember Dinonjobkan

Oknum Polisi Diduga Palsukan BAP Kasus KDRT di Jember Dinonjobkan © mili.id

Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz (Foto: Hatta/mili.id)

Jember - Oknum penyidik Polsek Sumbersari, Polres Jember yang diduga memalsukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan tanda tangan dalam kasus KDRT dinonjobkan.

Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz menyebut bahwa oknum penyidik berinisial N itu sudah dinonjobkan.

Baca juga: AstonRun 2026 Perkuat Jember Sebagai Destinasi Sport Tourism

Baca juga: Kasus Dugaan Pemalsuan BAP Oknum Polisi Jember Ngendon 5 Bulan

"Dari proses penyidikan saat ini, diduga kuat oknum anggota N itu melakukan yang ditudingkan (diduga memalsukan BAP dan tanda tangan). Intinya kasus ini masih berjalan. Kita tidak serta merta mendiamkan kasus ini begitu saja. Saat ini terduga statusnya nonjob," ungkap Abid, Jumat (2/1/2024).

Menurut Abid, lamanya proses penyidikan, karena pihaknya tidak bisa gegabah dalam penanganannya.

"Untuk naik kasusnya ke proses penyidikan, setelah kami lakukan gelar perkara 2 Oktober 2023 lalu. Namun, prosesnya juga masih panjang karena berkas perkara ini juga masih harus kita kirimkan ke Laboratorium Forensik (Labfor) di Polda Jatim pada 9 Oktober 2023," papar dia.

Terkait hasil uji labfor, Abid menyebut bahwa Penyidik Satreskrim Polres Jember sudah pegang hasilnya sejak 25 November 2023.

Baca juga: Aston Jember Sajikan Sensasi Street Food Jepang Autentik

"Kami akui cukup lama proses uji labfor itu, kurang lebih hampir sebulan. Kemudian dari Desember 2023 sampai saat ini masih kami pelajari hasilnya. Untuk kemudian kami putuskan hasilnya, dan dilakukan gelar perkara juga penetapan tersangka," ungkapnya.

Dari proses hukum itu, lanjut Abid, terduga pelaku terancam dengan Pasal 263 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen.

"Ancaman hukumnya paling lama 6 tahun penjara," tegasnya.

Baca juga: Partisipasi Peserta dari 16 Kota di Jawa dan Bali di Event Tahunan Aston Jember

Terkait adanya ungkapan pihak pelapor yang mempertanyakan kasus ini dan dinilai mangkrak, Abid menyatakan bahwa itu merupakan bentuk pengawasan positif masyarakat terhadap kinerja polisi.

"Terduga pelaku ini kalau memang bersalah akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga terima kasih atas perhatian masyarakat yang memantau dan mengkritisi kinerja kami," tandasnya.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait