Bawa Sajam, Pemuda Kampung Pesisir Situbondo Tidur di Penjara

Bawa Sajam, Pemuda Kampung Pesisir Situbondo Tidur di Penjara © mili.id

Pemuda pembawa salam ketika digelandang ke Polres Situbondo. (Fatur Bari/Mili.id)

Situbondo - Petugas Samapta Polres Situbondo mengamankan seorang pemuda bernama Khalik (24) warga Dusun Karanganyar, Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran lantaran kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau.

Terungkapnya Khalik membawa pisau itu, berawal saat petugas Samapta Polres Situbondo ketika melakukan patroli kamtibmas keliling Situbondo menjelang pelaksanaan pemilu tahun 2024.

Namun, saat petugas melintas di jalan tembus (jalbus) Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, petugas mendapati lima pemuda nongkrong di tempat yang sepi pada malam hari, sehingga petugas langsung berhenti dan melakukan penggeledahan.

Bahkan, saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati Khalik membawa sajam jenis pisau, yang disimpan di balik bajunya, sehingga petugas langsung membawa ke Mapolres Situbondo.

"Untuk proses hukum lebih lanjut, Khalik langsung diserahkan ke Satreskrim Polres Situbondo," ujar Aiptu Chandra, Selasa (30/1/2023).

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito menjelaskan, Khalik kedapatan membawa sajam ke tempat umum, sehingga dia akan dijerat dengan UU Darurat nomor 12 tahun 1951 ayat 2.

"Sesuai UU Darurat nomor 12 tahun 1951, sehingga tersangka  dincam  hukuman kurungan penjara selama 10 tahun," ungkap Momon.

Momon menegaskan, sebelum cangkruk ditempat sepi di malam hari, Khalik bersama empat orang temannya pesta minuman keras (miras) jenis arak di rumah salah seorang temannya.

"Sebelum cangkruk di jalan tembus, Khalik mengaku pesta miras," pungkasnya.

Baca juga: Kapolres Situbondo dan Kasat Polairud Raih Penghargaan Africa Van Java Awards 2026

Editor : Achmad S



Berita Terkait