Restorative Justice Kasus Narkoba Dua Teknisi Wifi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember membebaskan dua teknisi wifi yang terlibat kasus narkoba melalui jalur restorative justice (RJ). Dua teknisi wifi itu sebelumnya ditetapkan tersangka dalam kasus narkoba jenis sabu oleh Penyidik Satresnarkoba Polres Jember pada Oktober 2023 lalu.

Baca juga: Gerbong Mutasi Polda Jatim Bawa Tiga Pejabat Polresta Malang Kota, KBP Putu Kholis Tekankan Disiplin, Soliditas dan Pelayanan Humanis

Editor : Oktavian Dio



Berita Terkait