Dua Teknisi Wifi Terdakwa Kasus Narkoba di Jember Direstorative Justice

Dua Teknisi Wifi Terdakwa Kasus Narkoba di Jember Direstorative Justice © mili.id

Dua teknisi wifi terdakwa kasus narkoba di Jember bebas melalui jalur RJ (Foto: Hatta/mili.id)

Jember - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember membebaskan dua teknisi wifi yang terlibat kasus narkoba melalui jalur restorative justice (RJ).

Dua terdakwa kasus narkoba asal Jember itu berinisial AT (51), warga Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates dan WC (33), warga Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari.

Baca juga: Ketua MAKI Jatim Apresiasi Pemenang Kompetisi Fun Run 5K di Jember

Dua teknisi wifi itu sebelumnya ditetapkan tersangka dalam kasus narkoba jenis sabu oleh Penyidik Satresnarkoba Polres Jember pada Oktober 2023 lalu.

Dari tangan keduanya, disita barang bukti dua klip sabu seberat 0,03 gram dan 0,06 gram, serta seperangkat alat isap atau bong.

"Kedua terdakwa mengajukan restorative justice. Dari pengajuan minimal 14 hari setelah berkasnya P21 itu. Jaksa melakukan kajian terhadap pengajuan RJ itu," jelas Kepala Kejari Jember, I Nyoman Sucitrawan, Jumat (26/1/2024).

Menurut Nyoman, kajian yang dilakukan untuk pengajuan RJ itu untuk memastikan kedua terdakwa ini hanya pengguna narkoba.

Kepala Kejari Jember, I Nyoman SucitrawanKepala Kejari Jember, I Nyoman Sucitrawan

"Mereka berdua bukan pengedar, terlibat jaringan, dan penjual (narkoba). Tapi diketahui mereka berdua ini pengguna atau pemakai untuk kepentingan diri sendiri," tegasnya.

Baca juga: Antusias Warga Jember Ikuti Kompetisi Fun Run Gratis, Gebrakan MAKI Jatim

Keputusan itu berdasarkan kajian yang dilakukan jaksa dengan mengecek langsung ke lingkungan tempat tinggal kedua terdakwa, juga meminta rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Di mana hasilnya baik, kedua terdakwa terlibat narkoba karena pengaruh pergaulan atau lingkungan. Mereka berdua juga tidak pernah terlibat tindak pidana, itu kami cek di pengadilan. Kasus pidana ini (narkoba) pertama kali," beber Nyoman.

"Selanjutnya kami juga meminta rekomendasi dari BNN. Dengan hasil bahwa yang bersangkutan (kedua terdakwa) sebagai pengguna dan sedang menuju berat (ketergantungan). Sehingga muncul rekomendasi RJ, untuk kemudian agar di rehabilitasi," tambahnya.

Setelah rekomendasi RJ itu ditetapkan, kini kedua terdakwa harus menjalani proses rehabilitasi sebelum nantinya kembali ke masyarakat.

Baca juga: Ribuan Warga Padati Alun-alun Jember, MAKI Jatim Sulap Festival Kopi dan Tembakau Jadi Panggung UMKM Lokal

"Proses rehabilitasi di Lembaga Rehabilitasi Pencegahan dan Penggunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia di Kecamatan Patrang, Jember. Tapi di sana juga akan dinilai agar dari proses rehab bisa kembali normal," ujarnya.

"Untuk kasus narkobanya itu, mereka berdua bekerja sebagai teknisi jaringan WIFI, dari pekerjaannya itu sampai lembur. Mereka berdalih menggunakan narkoba jenis sabu agar kuat bekerja," sambung Nyoman.

Terkait proses RJ itu, kuasa hukum kedua terdakwa Alananto mengatakan bahwa hal itu sesuai dengan kondisi yang dialami kedua terdakwa.

"Jadi keduanya benar-benar hanya menggunakan narkoba, sebagai pemakai. Tidak terlibat sebagai pengedar, ataupun jaringan tertentu," jelas Alananto.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait