Satpol PP Surabaya mengecek identitas para LC (ist)
Surabaya - Satpol PP Surabaya kembali melakukan razia Kedai MM, yang disinyalir sebagai 'warung pangku' di Jalan Kalimas Baru, Pabean Cantikan, Surabaya, Rabu (24/01/2024) malam.
Penegak Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Surabaya, Andriansyah Eka Saputra mengatakan, kedatangan petugas di sana bukanlah kali pertama ini. Sebelumnya, pada 24 November 2023 lalu, tempat ini sudah pernah dirazia karena kedapatan menjual bir dan menyediakan pemandu lagu.
Baca juga: Four Points by Sheraton Surabaya Gelar Trading Card Show Pertama di Surabaya
Namun, pemilik kedai tidak menghadiri panggilan Satpol PP Surabaya untuk menjalani sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Tindakan tidak kooperatif ini tanpa didasari alasan yang jelas.
"Sebelumnya sudah ditertibkan, pada penertiban sebelumnya mereka tidak kooperatif mereka tidak datang ke kantor Satpol PP untuk sidang tipiring," ujarnya.
Dalam razia kali ini, petugas mendapati 11 orang tengah asik berkaraoke ria sambil menenggak bir. Dari 11 orang tersebut, 9 diantaranya merupakan LC alias pemandu lagu.
Baca juga: Suroboyo 10K 2026 Dibanjiri Ribuan Pelari, Hotel dan Kuliner Surabaya Ikut Terdongkrak
"Dari sembilan, kami amankan dua pemandu lagu yang tidak bisa menunjukkan KTP, serta ada satu pengunjung juga. Kami bawa mereka, yang akan kami proses pendataan di kantor," jelasnya.
Tak hanya mengamankan orang saja, puluhan botol bir juga diamankan di sana sebagai barang bukti untuk dilakukan sanksi tipiring.
"Selain membawa barang bukti 39 minuman beralkohol, kami juga membawa satu KTP pemilik kedai nantinya akan kami sidangkan juga," pungkasnya.
Baca juga: Remaja Surabaya Tewas Diduga Dikeroyok Usai Perselisihan Sandal Crocs Rp1,5 Juta
Dalam razia kali, Satpol PP didampingi Gartap III Surabaya, Polrestabes Surabaya, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (DPRKPP).
Serta Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Dispudporapar), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).
Editor : Aris S
