Satreskrim Polresta Sidoarjo akhirnya menangkap MHY, pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 3,5 tahun.
Baca juga: Pria di Lamongan Hamili Gadis, Setubuhi Korban 10 Kali dalam Gubuk
Editor : Oktavian Dio
Berita Terkait
Peristiwa, Hukum
Ayah Tiri Nekat Cabuli Anak Istri di Mojokerto, Dipolisikan Keluarga
Kamis, 21 Mei 2026 14:05 WIB
Peristiwa
Pria di Lamongan Hamili Gadis, Setubuhi Korban 10 Kali dalam Gubuk
Rabu, 30 Jul 2025 17:58 WIB
Peristiwa
