4 ASN Dispendikbud Kabupaten Pasuruan Diperiksa Bawaslu

4 ASN Dispendikbud Kabupaten Pasuruan Diperiksa Bawaslu © mili.id

Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan Arie Yunianto (Foto: M Rois/mili.id)

Pasuruan - Empat orang ASN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Pasuruan diperiksa oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan, terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN.

"Ada 4 orang ASN Dispendikbud yang kami mintai klarifikasi atas dugaan pelanggaran netralitas ASN," jelas Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan Arie Yunianto, Senin (15/1/2023).

Baca juga: Pemerintah Matangkan Rekrutmen CPNS 2026, Formasi dan Anggaran Masih Dalam Tahap Perhitungan

Arie menerangkan jika pemeriksaan itu berkaitan dengan rakor IGTKI dan Himpaudi yang dihadiri sejumlah ASN di salah satu rumah makan Purwosari pada akhir tahun 2023 lalu, yang kemudian dalam rakor tersebut dihadiri seorang Caleg DPR RI dari PKB yang maju dari Dapil Jatim II Pasuruan-Probolinggo sekaligus mantan Bupati Pasuruan, yakni Irsyad Yusuf.

Menurut Arie, pihak Bawaslu sudah mengantongi bukti dokumentasi dugaan caleg saat mengajak dan meminta dukungan untuk memenangkannya.

"Yang sedang kami dalami ini adalah kegiatan yang dihadiri caleg itu siapa yang mengundang. Itu sedang kami telusuri. Apakah dinas itu mengundang caleg tersebut, dan atas inisiatif siapa mengundang caleg itu, atau apakah ini spontanitas," ungkapnya

Selain itu, Bawaslu Kabupaten Pasuruan pun saat ini masih mendalami siapa yang menyiapkan bingkisan dalam acara rokor yang dihadiri caleg tersebut.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Pasuruan Bongkar Peredaran Sabu, Tiga Pengedar Dibekuk dalam Waktu Lima Hari PASURUA

"Termasuk, masih dalam penelusuran terkait bingkisan yang dibagikan dalam acara itu untuk para peserta. Siapa yang menyiapkan bingkisan itu," terangnya.

Lebih lanjut dikatakan Arie, jika saat ini Bawaslu masih fokus melakukan penelusuran. Jika semua bukti-bukti telah terkumpul, Bawaslu akan menggelar rapat pleno untuk memutuskan hasil penelusuran awal apakah dinyatakan ada pelanggatan atau tidak ada.

"Ketika sudah teregistrasi dan ada indikasi pelanggaran, kami punya waktu 7 hari untuk segera memutuskan kasus ini," tegasnya.

Baca juga: Polres Pasuruan Ukir Prestasi di Polda Jatim, Juara II Tertib Administrasi Pelaporan DORS Dan Ungkap Kasus

Di satu sisi, Irsyad Yusuf yang sebelumnya dikonfirmasi sejumlah wartawan di rumahnya di Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, saat itu menegaskan jika dirinya hadir dalam rakor guru - guru IGTKI dan Himpaudi tersebut, hanya untuk bertemu dengan Hasbullah, Kadispendikbud Kabupaten Pasuruan, untuk membahas acara sepak bola. Bukan membahas tentang perihal politik.

"Saya sudah sampaikan semua ke Bawaslu bahwa saya tidak sedang berkampanye. Saya juga tidak diundang dalam acara itu, dan terakhir saya juga tidak membagikan bingkisan ke peserta acara itu. Saya hanya ketemu dengan Pak Hasbullah. Pertemuan itu juga tidak membahas agenda politik. Saya hanya bertemu untuk menyambung silaturahim dan membahas agenda sepak bola," tandas mantan Bupati Pasuruan dua periode yang akrab disapa Gus Irsyad.

Editor : Aris S



Berita Terkait