Hearing Komisi A DPRD Kota Surabaya/Foto/mili/roy
Mili.id - Komisi A DPRD menggelar rapat dengar pendapat (hearing) terkait permasalahan PKL pasar Genteng dan warga sekitar, Senin (6/12). Pada kasus tersebut warga mengeluhkan keberadaan PKL karena asap dan parkir.
"Waktu ada perintah dari Satpol PP Kota Surabaya kita menindaklanjuti ke warga, jadi warga itu saya sosialisasikan pada tanggal 15 (November (2021)di kantor." kata Nuriati Lurah Genteng usai hearing, Senin (6/11)
Baca juga: Komisi A, Permasalahan PKL Genteng Besar Selesai, Tinggal Nunggu Perwali
Setelah itu, sambung Nuriati besoknya 19 November pihaknya lagi melakukan sosialisasi turun ke lapangan ke Tanjung Anom, Genteng Besar dan lainnya. Disitu tidak ada masalah setelah sosialisasi.
"PKL akhirnya saya sosialisasikan lagi ke warga genteng besar yang Intinya genteng besar ada 24 PKL selama kurang lebih 35 tahun. Ini ada sosialisasi masalah Tunjungan Melaku, Tunjungan ikon nya Surabaya, jadi tolong untuk PKL di geser saja." beber dia.
Baca juga: MOU Dilanggar, Ayu Pertiwi: Kami Akan Tindak Tegas
"Setelah itu warga dan PKL juga senang yang penting dia tidak dilarang." tutur dia.
Kendati pihaknya sudah melakukan sosialisasi, namun kenyataanya masih banyak warga yang mengeluhkan sejumlah PKL utamanya yang berjualan di depan rumah.
"Ini solusi saya yang jual bakar bakaran (sebaiknya) di depan pasar, kalau yg minuman monggo disini. Beliaunya oke siapp lurah saya terimakasih resume ada undangan juga ada." paparnya.
Menurutnya, kedepan pihaknya akan melakukan pertemuan lagi dengan PKL dan warga."Kalau dulu PKL lalu warga, sekarang yang diundang warga lalu PKL enaknya gimana nanti." tandas Nuriati
Editor : Redaksi
