Ilustrasi/mili.id
Surabaya - Gara-gara tidak terima ditegur saat menggelar pesta minuman keras (miras), pemuda di Surabaya memukuli anak 12 tahun bersama teman-temannya.
Namun, pemuda berinisial AS (24), warga Dupak Bangunrejo, Surabaya itu kini mendekam di penjara, setelah ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Baca juga: Four Points by Sheraton Surabaya Gelar Trading Card Show Pertama di Surabaya
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto mengatakan, pelaku ditangkap setelah teridentifikasi mengeroyok CH, anak 12 tahun, warga Jalan Rembang, Surabaya pada 1 Januari 2024 lalu.
"Penyelidikan dilakukan, dengan menganalisa rekaman CCTV di lokasi kejadian, AS didapati melakukan pengeroyokan, lalu ditangkap," ujar Suroto, Minggu (7/1/2024).
Sementara teman-teman AS, lanjut Suroto, kini masih diburu.
AS, salah satu tersangka pengeroyokan (Foto: Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak)
Baca juga: Suroboyo 10K 2026 Dibanjiri Ribuan Pelari, Hotel dan Kuliner Surabaya Ikut Terdongkrak
Suroto menjelaskan, kejadian bermula ketika AS bersama teman-temannya menghabiskan malam tahun baru dengan pesta miras di depan gang Jalan Dupak Bangunsari VIII, 31 Desember 2023.
Pesata miras itu mereka gelar hingga 1 Januari 2024 dini hari. Setelah ditegur warga, mereka membuat onar dengan teriak-teriak dan menggeber motornya.
Warga akhirnya keluar, termasuk korban CH. Namun ternyata, AS dan teman-temannya menandai wajah korban.
Baca juga: Remaja Surabaya Tewas Diduga Dikeroyok Usai Perselisihan Sandal Crocs Rp1,5 Juta
Dan pada 1 Januari 2024 malam, sekitar pukul 22.30 WIB, AS bersama teman-temannya berkumpul. Mereka keliling kampung mencari keberadaan korban.
Saat mengetahui korban keluar rumah, mereka memukuli korban bersama-sama. Meski korban terjatuh, mereka terus memukuli, bahkan menginjak-menginjaknya.
"Korban mengalami sejumlah luka akibat dikeroyok tersangka AS dan teman-temannya," tandas Suroto.
Editor : Narendra Bakrie
