Bandit Pecah Kaca di 8 TKP Surabaya Dibekuk, Pelaku Baru Keluar Penjara

Bandit Pecah Kaca di 8 TKP Surabaya Dibekuk, Pelaku Baru Keluar Penjara © mili.id

Pelaku bandit kaca saat berada di Polrestabes Surabaya. (Rama Indra/mili.id)

Surabaya – Unit Jatanras Polrestabes Surabaya berhasil meringkus bandit pecah kaca. Pelaku yakni Verdi Juniawan warga Jalan Kalimas, Perak.

Kepada kepolisian, Verdi mengaku melakukan aksi pecah kaca untuk biaya hidup dan biaya berobat anaknya yang sedang sakit.

Baca juga: Four Points by Sheraton Surabaya Gelar Trading Card Show Pertama di Surabaya

"Pelaku mengaku pencurian ini diperuntukkan memenuhi biaya hidup keluarga dan juga untuk membiayai berobat anaknya yang sakit," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, Selasa (5/12/2023).

Hendro menambahkan, pelaku Verdi merupakan seorang residivis yang pernah di penjara selama 5 tahun dengan kasus serupa.

Baca juga: Suroboyo 10K 2026 Dibanjiri Ribuan Pelari, Hotel dan Kuliner Surabaya Ikut Terdongkrak

"Pelaku residivis 2016 lalu dan pernah ditahan di Mapolsek Bubutan selama lima tahun ditahan setelah dirinya bebas di tahun 2023 bulan Oktober, pelaku tidak kapok lantas beraksi lagi di 8 TKP tersebar," terangnya.

Untuk itu, Hendro menyebut, bahwa tindakan pelaku ini merugikan sebanyak Rp39.400 juta, dari jumlah keseluruhan delapan korban.

Baca juga: Remaja Surabaya Tewas Diduga Dikeroyok Usai Perselisihan Sandal Crocs Rp1,5 Juta

"Banyaknya pelaku ini beraksi, maka dari tim penyidik semakin mudah untuk mengendus keberadaannya. Untuk itu, sekecil apapun jejak pelaku, ini menambah referensi," pungkasnya.

Editor : Achmad S



Berita Terkait