Ilustrasi/mili.id
Mojokerto - Siswa SMA asal Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto menjalani sidang dakwaan atas kasus persetubuhan terhadap remaja putri yang dikenalnya melalui media sosial.
Siswa SMA berumur 16 tahun itu dihadirkan dalam sidang dakwaan yang digelar di Ruang Sidang Ramah Anak Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Senin (27/11/2023) kemarin.
Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Mohammad Fajaruddin. Fajar mendakwa terdakwa dengan dakwaan tunggal Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Fajar menjelaskan, awalnya terdakwa dan korban berkenalan lewat media sosial. Perkenalan itu berlanjut dengan saling bertukar nomor WhatsApp (WA). Melalui WA keduanya menjalin komunikasi untuk bertemu secara langsung.
"Mereka dekat dan bertukaran nomor WA, akhirnya terdakwa datang ke rumah korban di Pungging," ujar Fajar saat dikonfirmasi, Selasa (28/11/2023).
Terdakwa datang ke rumah korban di Kecamatan Pungging, Mojokerto pada Senin (5/6/2023). Di mana saat itu, kondisi rumah korban sepi, karena orangtuanya keluar.
"Terdakwa mengajak korban dengan bujuk rayu untuk bersetubuh. Karena dengan bujuk rayunya itu, korban mau bersetubuh dengannya, dan terjadilah persetubuhan," papar dia.
Baca juga: Razia Gabungan di Lapas Mojokerto, Tak Ditemukan Narkoba dan Ponsel di Kamar Hunian
Usai peristiwa itu, korban memilih mengadu kepada orangtuanya. Hingga membuat keluarga korban melapor ke Polres Mojokerto. Dalam perjalanannya, setelah ditangkap polisi, terdakwa tidak ditahan, karena masih di bawah umur.
Sementara penasihat hukum terdakwa, Luckman Arief menyebut, kliennya dan korban ini sempat berpacaran meski belum lama kenal. Waktu persetubuhan itu merupakan momen kali pertama keduanya bertemu.
"Posisi mereka ini pacaran diam-diam. Dalam waktu berdekatan sejak kenalan mereka ketemuan di rumahnya korban dan terjadilah persetubuhan pada Senin (5/11/2023)," ujarnya.
Saat kejadian, kata Luckman, orangtua korban tidak berada di rumah, karena menjaga neneknya yang sedang sakit.
Kepada Luckman, terdakwa mengaku sering menonton film porno. Akibatnya, terdakwa nekat melakukan aksi itu untuk memuaskan hasratnya.
"Terdakwa ini memang dilatarbelakangi keluarga yang broken home dan sering mengonsumsi film porno. Hanya satu kali melakukan persetubuhan," pungkasnya.
Editor : Narendra Bakrie
