Dua Pelaku Pengeroyok Kuli Panggul Pasar UKA Surabaya Hingga Tewas Tertangkap

Dua Pelaku Pengeroyok Kuli Panggul Pasar UKA Surabaya Hingga Tewas Tertangkap © mili.id

Anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap salah satu pelaku penganiayaan (kaus putih).(Foto:Satreskrim Polrestabes Surabaya for mili.id)

Surabaya – Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap dua pelaku pengeroyokan Ervin Sukma Pringgodani (37), kuli panggul Pasar UKA Benowo, Surabaya,yang mengakibatkan korban tewas.

Tersangka berhasil ditangkap ini adalah MSR (57) dan SR (37), dan kini petugas masih memburu WW, salah satu pelaku yang sudah dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Rayakan 10 Tahun Perjalanan, Four Points by Sheraton Surabaya Hadirkan #FYP Moments

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, dari hasil penyelidikan kasus yang terjadi tiga bulan lalu ini, awalnya anggotanya berhasil menangkap MSR. Dari hasil pengembangan selanjutnya, kemudian pelaku SR yang merupakan saudara MSR juga ditangkap.

"Setelah perburuan dilakukan personel Opsnal, SR berhasil diringkus di Surabaya, disaat menjalani rehabilitasi narkoba. KIni kami masih memburu satu pelaku lagi," terang Hendro, Minggu (26/11/23).

Hendro menjelaskan, jika latar belakang penganiayaan ini karena MSR tidak terima karena istrinya telah dilecehkan oleh korban.

Baca juga: Anas Karno: Akurasi Sensus Ekonomi 2026 Jadi Kunci Kebijakan Pembangunan Surabaya

"Dari situ pengeroyokan terjadi, hingga korban menderita luka dalam terus meninggal. Ervin jatuh di rumah, dengan kondisi kejang kejang," jelasnya.

Dalam peran pengeroyokan itu, lanjut Hendro, MSR memukul korban tepat pada bagian perut. Dan SR menendang ke kaki korban dan perutnya.

Baca juga: Syaifuddin Zuhri Ingatkan Dampak Krisis Kepercayaan terhadap DPRD

Sehingga, dari dua tersangka tersebut, dijerat dengan Pasal 338 KUHP. Dan, atau Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP. Dan, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Untuk informasi, sebelumnya diberitakan oleh mili.id. Makam korban Ervin ini sempat dilakukan pembongkaran, untuk proses otopsi kepolisian di TPU Kendung Benowo, Surabaya, pada Kamis (24/8/2023), tiga bulan yang lalu.

Editor : Aris S



Berita Terkait