Mustafa Kamal/Foto FPKS
Mili.id - Maraknya aksi kekerasan di sejumlah lingkungan sekolah pasca diberlakukannya pembelajaran tatap muka (PTM) membuat Anggota Komisi X DPR RI Mustafa Kamal angkat suara.
Ia mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kepolisian menegakkan hukum bagi pelaku dugaan kekerasan agar menimbulkan efek jera.
Baca juga: Geger Kemunculan Pocong di Tangerang, Polisi Perkuat Patroli Malam
“Saya meminta Kemendikbudristek dan Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus-kasus tersebut." dikutip melalui keterangan persnya Senin (8/11).
Menurutnya, lingkungan pendidikan harus memberikan ketenangan, keamanan dan kenyamanan kepada para anak didiknya untuk belajar. Sehingga hukum harus ditegakkan.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), mencatat di antara aksi kekerasan tersebut adalah tawuran antar murid SMA di Kota Bogor yang menewaskan satu orang. Kemudian seorang murid SD di Musi Rawas, Sumatera Selatan dikeroyok 4 murid lain yang mengakibatkan korban terancam lumpuh.
Ada lagi di Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, seorang guru diduga melakukan kekerasan seksual. Lalu di Batam, Kepulauan Riau, akibat pelanggaran kedisiplinan, belasan siswa SMK Penerbangan diduga mengalami kekerasan, dikurung pihak sekolah di dalam sel.
Baca juga: Polres Situbondo Gelar Donor Darah dan Hapus Tato Gratis, Disambut Antusias Masyarakat
Kemudian yang terbaru, di Alor Nusa Tenggara Timur (NTT) seorang guru menganiaya siswa karena tidak membuat tugas hingga tewas setelah dirawat beberapa hari di rumah sakit
"Kasus-kasus ini adalah bukti dunia pendidikan kita masih belum aman dari tindak kekerasan dan ini terus menerus terjadi." imbaunya.
"Jangan sampai generasi penerus bangsa ini enggan pergi bersekolah karena takut akan kekerasan seksual, intoleransi dan perundungan di lingkungan sekolah,” ujar Mustafa.
Baca juga: Polisi Cilik Sidoarjo, Generasi Muda Disiapkan Jadi Kebanggaan Jawa Timur
Ia mengingatkan Kepolisian untuk menindak tegas para pelaku sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Karena korban masih berusia anak, maka harus digunakan Undang-Undang Nomor 35 Tsahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Jika itu berkaitan dengan tanggung jawab institusi Pendidikan, maka Kemendikbudristek juga harus menindak tegas sesuai Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan,” tegas anggota FPKS dari dapil Sumatera Selatan I tersebut.
Editor : Redaksi
