Ilustrasi/net
Mili.id - Tes PCR (Polymerase Chain Reaction) sebagai syarat perjalanan udara yang kerap mengalami perubahan, dinilai membingungkan masyarakat. Menurut Pengamat Hukum Administrasi Negara Universitas Nahdlatul Ulama (Unusia) Muhtar Said, gonta-ganti aturan kebijakan pemerintah itu menunjukkan ketidakcermatan pemangku kebijakan dalam perumusan aturan.
“Apabila kebijakan berubah-ubah maka menandakan kebijakan yang dibuatnya dibuat dengan cara tidak cermat,” ungkapnya dikutip dari laman resmi NU, Sabtu (6/11).
Baca juga: PPn Bakal Naik 12 Persen, Ini Kata Komisi B DPRD Surabaya
Bagi dia, perubahan kebijakan berdampak kuat terutama kepada aparat pelaksana di lapangan. Sehingga dapat memengaruhi kredibilitas pemerintah, yang mana nantinya timbul praduga masyarakat bahwa kebijakan yang dibuat selalu plin-plan dan tidak konsisten.
Ia pun menyarankan, suatu kebijakan yang diterapkan kepada masyarakat wajib melalui mekanisme yang matang. “Dalam teori kebijakan publik, pada hakikatnya adalah kebijakan itu berkesinambungan, sehingga harus ditata rapi. Sehingga untuk membuat kebijakan dibutuhkan beberapa persiapan, kajian mendalam dan mitigasi persoalan,” paparnya
Baca juga: Hari Ini Momen Menghormati Dedikasi Para Pahlawan Kesehatan
Melihat fakta gonta-ganti kebijakan, ia menyoroti penggunaan surat edaran (SE). Menurutnya, SE sendiri bersifat internal dan hanya mengikat kepada jajaran di dalam instansi tersebut. Produk kebijakan publik yang bisa dikeluarkan oleh pemerintah adalah beschinking (Surat Keputusan) atau regeling (peraturan), sedangkan Surat Edaran tidak dikenal dalam konsep negara hukum.
Oleh karena itu, perjalanan panjang dan matang dalam perumusan suatu kebijakan dinilai harus dapat menghadirkan maslahat kepada masyarakat. “Fundamentum iustitiae primum est cui noceatur, landasan utama keadilan adalah tidak merugikan orang lain,” terangnya.
Baca juga: Anggaran Covid-19 Disoal, AMAK Minta Polda dan Kejati Jatim Periksa Eks Bupati Jember
"Sedangkan jika SE diterapkan di luar instansi tidak mengikat. Oleh karena itu untuk lebih mengikat bisa melalui Peraturan Presiden, sehingga bisa ditindaklanjuti oleh semua instansi. Hal ini dikarenakan dalam sistem negara Presidensil, Presiden adalah kepala pemerintahan. Hal itu juga ada dalam Pasal 4 ayat 1 UUD 1945,” pungkasnya.
Kebijakan pemerintah terkait tes PCR (Polymerase Chain Reaction) sebagai syarat perjalanan tercatat sudah tiga kali mengalami perubahan. Terbaru, pemerintah akhirnya menghapus tes PCR sebagai syarat penerbangan bagi mereka yang sudah vaksin lengkap.
Editor : Redaksi
