Media gathering KPU Jatim di Surabaya (Foto: Roy Ibrachim/mili.id)
Surabaya - Tempat pemungutan suara (TPS) lokasi khusus (loksus) di Jawa Timur didominasi pondok pesantren (ponpes) hingga lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).
Hal itu dijelaskan Komisioner KPU Jatim, Nurul Amalia saat media gathering Rekapotulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum Tahun 2024, di Aula Lantai II KPU Jatim di Surabaya, Rabu (12/7/2023).
Baca juga: Dewan Pers Konfirmasi Hadiri Pelantikan dan FGD JMSI Jatim
"Paling banyak di Lirboyo, Temboro dan Situbondo. Lirboyo sebanyak 15.000 pemilih," ungkap Amalia.
Untuk TPS loksus, ponpes harus memastikan pemilih berada di wilayah tersebut sampai hari pencoblosan. Juga harus dilengkapi data by name, NIk dan NKK, sehingga didirikan lokasi khusus.
"Ketika data tidak lengkap, kami tidak bisa menyediakan loksus itu," beber dia.
Begitu pula lapas dan rutan, bila data yang diberikan sebanyak 1.000 orang. Tetapi hanya 300 orang datanya yang lengkap. Maka, jumlah itu yang diberikan.
"Di luar itu diminta dilengkapi," ujarnya.
Sedangkan yang tidak mengajukan saat hari pencoblosan, akan difasilitasi dengan pindah pilih biasa. Risikonya akan disebar di TPS sekitarnya.
"Syarat untuk mendirikan TPS loksus minimal 100 pemilih," pungkas Amalia.
Baca juga: Target CHT Naik, Bahan Baku Dibatasi, Kadin Jatim Sebut Ada Kontradiksi Kebijakan
Reporter: Roy Ibrachim
Editor : Narendra Bakrie
