Mili.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengembalikan dana lebih dari Rp2,3 triliun ke kas negara sebagai tindak lanjut atas rekomendasi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot, mengatakan pengembalian tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Nilai pengembalian terdiri atas Rp7,6 miliar dan 129,01 juta dolar AS, yang jika dikonversi dengan kurs Rp18.018 per dolar AS mencapai sekitar Rp2,3 triliun.
"Sebanyak 18 rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti, terdiri atas 14 rekomendasi bersifat material dan empat rekomendasi penyempurnaan prosedur. Seluruhnya telah disertai penyetoran ke kas negara sebesar Rp7,6 miliar dan 129,01 juta dolar AS," ujar Yuliot dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Meski terdapat pengembalian dana dalam jumlah besar, Kementerian ESDM tetap berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas laporan keuangan tahun anggaran 2025. Capaian tersebut melanjutkan tren positif kementerian yang selama delapan tahun terakhir didominasi opini WTP, kecuali pada tahun anggaran 2023 ketika sempat memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Selain 18 rekomendasi yang telah diselesaikan, masih terdapat 73 rekomendasi BPK yang sedang dalam proses penyelesaian. Perbaikan tersebut meliputi penyempurnaan administrasi, regulasi, hingga pembaruan sistem aplikasi yang ditargetkan selesai dalam waktu 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterbitkan.
Baca juga: ESDM Buka Peluang Penurunan Harga BBM Non-Subsidi Seiring Merosotnya Harga Minyak Dunia
Sebagai langkah pencegahan agar temuan serupa tidak kembali terjadi, Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian ESDM. Regulasi tersebut juga didukung sistem pembayaran digital terintegrasi melalui Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara Antar Kementerian/Lembaga (SIMBARA) guna meningkatkan transparansi dan memperkuat pengawasan penerimaan negara.
Di sisi lain, kinerja penerimaan negara sektor ESDM juga menunjukkan tren positif. Sepanjang tahun anggaran 2025, realisasi PNBP Kementerian ESDM mencapai Rp138,4 triliun, atau 108,56 persen dari target sebesar Rp127,48 triliun.
Baca juga: Bahlil Bantah Krisis Batu Bara Jadi Penyebab Pemadaman Listrik, Sebut Gangguan Mesin Biang Keladinya
Sementara hingga 12 Juli 2026, realisasi pendapatan telah mencapai Rp85,58 triliun atau 62,84 persen dari target tahunan Rp136,18 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari royalti mineral dan batu bara, hasil penjualan tambang, bagian keuntungan bersih IUPK, serta berbagai penerimaan sumber daya alam lainnya.
Keberhasilan mempertahankan opini WTP di tengah tindak lanjut rekomendasi audit menjadi indikator komitmen Kementerian ESDM dalam memperbaiki tata kelola keuangan sekaligus menjaga optimalisasi penerimaan negara.
Editor : Redaksi
