ASN Sidoarjo Wajib Kenakan Batik Khas Daerah Setiap Kamis, Bupati Subandi Dorong UMKM dan Pelestarian Budaya

ASN Sidoarjo Wajib Kenakan Batik Khas Daerah Setiap Kamis, Bupati Subandi Dorong UMKM dan Pelestarian Budaya © mili.id

Mili.id-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo resmi mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai di lingkungan pemerintah daerah mengenakan batik khas Sidoarjo setiap hari Kamis. Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya memperkuat identitas daerah sekaligus mendorong pertumbuhan UMKM batik lokal.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 000.8/7922/438.1.3.1/2026 tentang Penggunaan Pakaian Dinas Harian Batik yang ditetapkan Bupati Sidoarjo Subandi pada 29 Juni 2026.

Baca juga: Bupati Subandi Ajak Warga Jadi Garda Terdepan Perangi Narkoba, Wonoayu Jadi Titik Penguatan Pencegahan

Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah, kepala desa dan lurah, kepala UPTD, kepala satuan pendidikan, hingga direktur BUMD di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

Bupati Subandi mengatakan, kebijakan tersebut bukan sekadar mengatur seragam dinas, melainkan menjadi langkah nyata pemerintah dalam melestarikan warisan budaya sekaligus memperluas pasar bagi perajin batik lokal.

"Kita terus membuka akses pasar yang lebih luas, menaikkan nilai jual produk lokal, serta membuktikan bahwa kualitas kain dan kerajinan Sidoarjo mampu bersaing di tingkat nasional hingga internasional," ujar Subandi.

Ia menjelaskan, aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 56 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas ASN. Selain meningkatkan kedisiplinan pegawai, kebijakan ini diharapkan mampu menumbuhkan rasa bangga terhadap batik khas Sidoarjo sebagai identitas daerah.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa setiap Kamis seluruh ASN wajib mengenakan pakaian dinas harian berbahan batik khas Sidoarjo. Sementara pada hari Jumat dan setiap peringatan Hari Batik Nasional, 2 Oktober, pegawai diwajibkan mengenakan batik, tenun, atau lurik.

Baca juga: Capaian Kolaborasi PLN UP3 Sidoarjo dan Pemkab Sidoarjo Hijaukan Kota, Wujudkan Ruang Terbuka Hijau yang Nyaman dan Berkelanjutan

Khusus perangkat daerah dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang menerapkan enam hari kerja, kewajiban mengenakan batik khas Sidoarjo juga berlaku setiap Sabtu.

Tidak hanya itu, ASN pria diwajibkan memakai udeng Pacul Gowang bermotif batik khas Sidoarjo saat apel pagi, menerima tamu, maupun mengikuti kegiatan kedinasan yang bersifat seremonial.

Pemkab juga mengatur penggunaan pakaian adat daerah pada momen tertentu, seperti peringatan Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo setiap 31 Januari maupun peringatan hari besar kebudayaan. ASN pria diwajibkan mengenakan sembong dan udeng bermotif batik khas Sidoarjo, sedangkan ASN perempuan mengenakan kain bawahan bermotif batik khas Sidoarjo.

Subandi berharap kebijakan tersebut mampu memberikan dampak ekonomi bagi para pelaku UMKM sekaligus memperkuat kecintaan masyarakat terhadap produk lokal.

Baca juga: Wabup Sidoarjo Kukuhkan 29 Kepala Puskesmas, Tekankan Pelayanan Humanis dan Perangi HIV/AIDS

"Utamakan produk UMKM Sidoarjo. Dengan membeli produk UMKM lokal, kita sedang membantu memutar roda ekonomi ribuan keluarga pekerja di Sidoarjo dan menjaga kemandirian ekonomi Sidoarjo," tegasnya.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Sidoarjo ingin menjadikan batik bukan sekadar pakaian dinas, tetapi juga simbol kebanggaan daerah yang mampu mengangkat budaya sekaligus menggerakkan ekonomi masyarakat.

Advetorial 

 

Editor : Erwin Muhammad



Berita Terkait