Mili.id — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkap alasan mengapa sejumlah kantor pelayanan publik di Indonesia masih meminta masyarakat melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), meskipun sistem administrasi kependudukan telah berbasis digital.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri menjelaskan bahwa praktik tersebut terjadi karena belum seluruh instansi terintegrasi dengan sistem data kependudukan nasional. Akibatnya, sebagian lembaga masih menggunakan dokumen fisik sebagai syarat administrasi.
Baca juga: Jatim Tak Mau Lengah! Kemendagri Minta Ekosistem Inovasi Daerah Diperkuat
“Masih ada instansi yang belum terkoneksi secara penuh dengan sistem Dukcapil, sehingga masyarakat tetap diminta menyerahkan fotokopi KTP untuk proses verifikasi data,” demikian penjelasan Kemendagri.
Padahal, pemerintah sejak beberapa tahun terakhir terus mendorong digitalisasi layanan publik melalui pemanfaatan data kependudukan terintegrasi. Langkah ini dilakukan untuk memangkas birokrasi sekaligus mempermudah akses layanan bagi masyarakat.
Kemendagri menegaskan bahwa data kependudukan elektronik sebenarnya dapat diakses instansi terkait melalui mekanisme kerja sama pemanfaatan data. Dengan sistem tersebut, lembaga pelayanan tidak lagi perlu meminta masyarakat membawa banyak dokumen fisik.
Baca juga: Warga Keluar Jakarta Lebih Banyak dari Pendatang
Meski begitu, proses integrasi disebut masih menghadapi sejumlah kendala, mulai dari kesiapan infrastruktur teknologi hingga penyesuaian sistem di masing-masing instansi. Selain itu, masih terdapat daerah yang belum sepenuhnya menerapkan layanan digital secara optimal.
Pengamat kebijakan publik menilai kebiasaan meminta fotokopi KTP mencerminkan transformasi birokrasi yang belum merata. Mereka mendorong pemerintah mempercepat integrasi data antarinstansi agar pelayanan publik menjadi lebih efisien dan modern.
Baca juga: Bupati Bojonegoro Ikuti Talkshow Pencegahan Korupsi, Tekankan Kepemimpinan Berintegritas
Di sisi lain, masyarakat berharap digitalisasi administrasi tidak hanya menjadi wacana, tetapi benar-benar diterapkan hingga ke tingkat daerah. Banyak warga mengeluhkan proses pelayanan yang masih berbelit karena harus berkali-kali menyiapkan dokumen fisik.
Pemerintah menargetkan transformasi digital layanan publik dapat berjalan lebih maksimal dalam beberapa tahun ke depan, seiring percepatan integrasi data nasional dan pengembangan identitas kependudukan digital.
Editor : Redaksi
