Mili.id — Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian, bersikukuh agar aktivis KontraS, Andrie Yunus, tetap memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras yang menimpanya. Hakim bahkan membuka kemungkinan sidang digelar di rumah sakit maupun melalui konferensi video demi mendapatkan keterangan langsung dari korban.
Dalam persidangan yang berlangsung Kamis (7/5/2026), hakim menegaskan pentingnya melihat langsung kondisi Andrie Yunus sebagai bagian dari proses pembuktian hukum.
“Minimal kita melihat kondisinya,” ujar Fredy di ruang sidang.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah pihak oditur mengaku berencana mengunjungi korban untuk memastikan kondisi terkini sekaligus menanyakan kesediaannya hadir di persidangan. Selama ini, komunikasi dengan Andrie disebut dilakukan melalui perantara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Oditur menyampaikan pihaknya tengah mengirimkan surat resmi kepada LPSK terkait rencana kunjungan tersebut.
Namun, hakim menekankan bahwa kunjungan biasa tanpa mekanisme persidangan tidak dapat menjadi fakta hukum yang sah di persidangan.
Baca juga: DPR Minta Pengusutan Cepat Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis HAM
“Kalau kita sidang di sana, kita pemeriksaan setempat di sana, menjadi fakta hukum dan bisa menjadi pertimbangan dalam tuntutan maupun putusan,” tegas hakim.
Majelis hakim pun menawarkan sejumlah alternatif agar kesaksian Andrie tetap dapat dihadirkan, mulai dari sidang virtual melalui Zoom hingga pemeriksaan langsung di lokasi korban berada.
Hakim menilai kesaksian Andrie sangat penting untuk memperkuat pembuktian perkara sekaligus memberikan gambaran utuh mengenai peristiwa penyiraman air keras yang dialaminya.
Baca juga: Komisi XIII DPR RI Gelar Public Hearing, Bahas Penguatan LPSK Lewat Revisi UU
“Kalau tidak bisa datang, kita zoom. Kalau tidak bisa zoom, kita pemeriksaan setempat di sana. Biar jadi fakta hukum,” ujar Fredy.
Pihak oditur menyatakan siap menindaklanjuti arahan majelis hakim dan terus berkoordinasi dengan LPSK terkait kondisi serta perlindungan terhadap korban.
Editor : Redaksi
