Mili.id – Polres Bojonegoro berhasil mengungkap empat kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di sejumlah wilayah, yakni Kecamatan Temayang, Kedungadem, Sugihwaras, dan Dander.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh pelaku dengan berbagai modus operandi. Para pelaku dijerat dengan Pasal 415 KUHP tentang pencabulan terhadap anak serta Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Baca juga: BKP Desa di Kedungadem Resmi Dikukuhkan, Polres Bojonegoro Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Kapolres Bojonegoro Afrian Satya Permadi menyampaikan bahwa kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam terkait perlindungan anak di wilayah tersebut.
“Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keamanan dan masa depan generasi muda,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kasus pertama terjadi di Desa Belun, Kecamatan Temayang, dengan pelaku berinisial AA (33). Pelaku diduga masuk ke kamar korban melalui jendela saat korban tertidur.
Baca juga: BKP Tingkat Desa Dikukuhkan, Kapolres Bojonegoro Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas
Kasus kedua terjadi di sebuah warung kopi di Desa Ngaglik, Kecamatan Kedungadem, yang melibatkan empat pelaku berinisial AA (21), RD (20), AP (18), dan RM (17). Mereka diduga memanfaatkan kondisi korban yang kehilangan kesadaran setelah diberi minuman keras.
Sementara itu, kasus ketiga terjadi di Desa Alasgung, Kecamatan Sugihwaras, dengan pelaku RR (17). Pelaku diduga melakukan aksinya setelah mengajak korban beraktivitas bersama di rumah.
Adapun kasus keempat berlangsung di Desa Ngunut, Kecamatan Dander, dengan pelaku MAR (20) yang diduga menggunakan bujukan untuk melancarkan perbuatannya.
Baca juga: Doktrin "Halal" Berujung Pidana: Pendiri Ponpes di Pati Jadi Tersangka Pemerkosaan Santriwati
Saat ini, seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan ditahan di rumah tahanan Mapolres Bojonegoro untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan guna mencegah terulangnya kasus serupa.
Editor : Redaksi
