Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta mempertimbangkan memasukkan ketentuan sanksi bagi orang tua yang tidak bertanggung jawab terhadap anak dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembangunan Keluarga yang tengah d
Mili.id — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta mempertimbangkan memasukkan ketentuan sanksi bagi orang tua yang tidak bertanggung jawab terhadap anak dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembangunan Keluarga yang tengah dibahas.
Dilansir dari Antara, Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, menyatakan pihaknya masih mengkaji bentuk sanksi yang tepat dan sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku. “Kami masih mempelajari hukuman apa kira-kira yang harusnya dilakukan oleh Pemda DKI terhadap para bapak yang tidak bertanggung jawab terhadap anaknya,” ujar Aziz di Jakarta, Selasa (31/3).
Baca juga: KPAI Desak Daycare Little Aresha Ditutup Permanen Usai Kasus Kekerasan Anak
Pembahasan tersebut merupakan bagian dari rapat kerja Bapemperda yang saat ini memasuki tahap pendalaman substansi dan pembahasan pasal demi pasal. Dalam proses itu, Bapemperda menerima berbagai masukan, baik dari internal DPRD maupun pemangku kepentingan lain, terkait peran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memperkuat ketahanan keluarga.
Aziz menjelaskan, salah satu referensi yang dikaji adalah praktik kebijakan di daerah lain, termasuk Kota Surabaya yang telah menerapkan sanksi terhadap ayah yang tidak memenuhi tanggung jawab pasca-perceraian. Menurut dia, kebijakan tersebut menjadi bahan pertimbangan karena dinilai tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga memiliki efek jera serta memberikan perlindungan nyata bagi anak.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa usulan sanksi masih dalam tahap kajian awal dan belum menjadi keputusan final. Bapemperda, kata dia, akan memastikan setiap ketentuan dalam Ranperda selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat Jakarta.
Baca juga: Bapenda DKI Siapkan Skema Pajak Kendaraan Listrik, Tunggu Arahan Pusat
Selain isu sanksi, rapat juga membahas aspek mendasar lain, termasuk definisi keluarga dalam Ranperda. Mayoritas anggota Bapemperda menilai perlunya perumusan definisi yang tegas untuk menghindari multitafsir dalam implementasi kebijakan. “Definisi keluarga perlu dirumuskan secara jelas agar tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda di kemudian hari,” kata Aziz.
Bapemperda juga membuka ruang partisipasi publik dalam proses penyusunan regulasi tersebut. Masyarakat diundang untuk memberikan masukan guna memperkaya substansi Ranperda sebelum memasuki tahap pembahasan lanjutan.
Baca juga: Pergantian Ketua DPRD DKI , Paripurna Digelar 30 April
Secara kelembagaan, penyusunan Ranperda Pembangunan Keluarga ini diarahkan untuk menghasilkan regulasi yang komprehensif dan terintegrasi, dengan tujuan menjawab berbagai tantangan sosial di wilayah perkotaan, termasuk isu pengasuhan anak, perceraian, dan ketahanan keluarga.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait wacana penerapan sanksi tersebut. Namun, masukan dari eksekutif menjadi salah satu komponen penting dalam pembahasan lanjutan sesuai mekanisme legislasi daerah.
Editor : Redaksi
