Kecanduang gadget pada anak yang kian marak di era digital.
Mili.id - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital resmi mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan penonaktifan akun digital milik anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini menyasar sejumlah platform digital populer yang dinilai memiliki risiko tinggi terhadap anak, seperti YouTube, TikTok, dan Roblox.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang diterbitkan di Jakarta pada Jumat (6/3/2026). Regulasi ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan, tahap awal implementasi kebijakan difokuskan pada platform media sosial dan layanan digital yang dianggap paling berisiko bagi anak-anak. Setidaknya delapan platform besar menjadi target utama dalam kebijakan pembatasan akses ini.
Menurut Meutya, pemerintah menilai kondisi ruang digital saat ini telah memasuki tahap yang mengkhawatirkan bagi anak-anak Indonesia. Ia menyoroti sejumlah ancaman serius yang kerap dihadapi anak saat mengakses internet, mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga risiko kecanduan platform digital.
“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” ujar Meutya menegaskan komitmen negara dalam melindungi anak di dunia digital.
Ia juga menyebut kebijakan ini menjadi langkah penting yang menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang berani mengambil sikap tegas dalam pengaturan teknologi digital. Bahkan, Indonesia diklaim menjadi negara non-Barat pertama yang menerapkan kebijakan penundaan akses digital berbasis usia secara ketat.
Meski begitu, pemerintah menyadari penerapan aturan ini tidak akan berjalan tanpa tantangan. Penutupan akses terhadap platform hiburan digital kemungkinan akan menimbulkan ketidaknyamanan, baik bagi anak-anak yang kehilangan akun mereka maupun bagi orang tua yang harus menghadapi protes dari anak.
Namun demikian, Meutya menegaskan kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan generasi muda tumbuh dengan sehat di tengah perkembangan teknologi yang pesat.
“Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita. Kita ingin teknologi memanusiakan manusia, bukan justru mengorbankan masa kecil mereka,” pungkasnya.
Editor : Redaksi
