Pencuri Kalung Emas Dibekuk, Rugikan Toko di Sragen Puluhan Juta Rupiah

Pencuri Kalung Emas Dibekuk, Rugikan Toko di Sragen Puluhan Juta Rupiah © mili.id

Gabungan Satreskrim Polres Sragen dan Unit Reskrim Polsek Kedawung menunjukkan bukti pencurian

Mili.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen bersama Unit Reskrim Polsek Kedawung berhasil mengungkap kasus pencurian dua kalung emas dengan total berat 28,6 gram senilai Rp31.460.000. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Sragen, Kompol Nunung Farmadi.

Aksi pencurian terjadi di Toko Emas Bimo Seno, Dukuh Jambangan RT 28, Desa Celep, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen, pada Rabu, 10 Desember 2025 sekitar pukul 10.15 WIB.

Kapolsek Kedawung AKP Suyana mewakili Kapolres Sragen menjelaskan, kasus ini terungkap berkat kerja sama solid antara Polsek Kedawung dan tim Resmob Satreskrim Polres Sragen, serta koordinasi lintas wilayah yang memungkinkan pelaku ditangkap setelah beraksi di Jatinom, Klaten.

Pelaku utama berinisial S (45) beraksi bersama suaminya, AP (43), keduanya warga Surabaya. Mereka menjalankan modus dengan berpura-pura sebagai pembeli. S mendatangi toko dan mencoba sejumlah perhiasan, termasuk kalung emas.

Saat karyawan lengah, S diduga menyelipkan kalung ke dalam saku celananya. Sementara itu, dua rekannya berinisial VIF dan NT bertugas mengalihkan perhatian pegawai toko dengan berpura-pura menjadi pembeli lain.

Untuk meyakinkan korban, pelaku sempat memberikan uang Rp200.000 sebagai tanda jadi, dengan alasan akan menjual perhiasan miliknya ke pasar sebelum melunasi pembelian. Namun setelah meninggalkan toko, mereka tak pernah kembali.

Kecurigaan muncul ketika stok perhiasan diperiksa ulang dan diketahui dua kalung emas hilang. Rekaman CCTV memperlihatkan jelas aksi pelaku yang memasukkan kalung ke saku celananya.

Sehari berselang, S dan AP kembali melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polsek Jatinom, Kabupaten Klaten. Namun kali ini upaya mereka dipergoki warga dan berhasil diamankan petugas. Pengembangan kasus mengungkap keterlibatan VIF dan NT yang diduga merupakan bagian dari komplotan terorganisir tersebut.

Saat ini, dua tersangka, Sufiah dan Andik Prasetyo, ditahan penyidik Polsek Jatinom dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Klaten atas kasus pencurian di wilayah Polres Klaten.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp200.000, flashdisk berisi rekaman CCTV, dua kalung emas masing-masing seberat 14,8 gram dan 13,8 gram, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi. Kedua kalung emas tersebut diketahui bermodel Milano dan Gilik dengan pengait berbentuk huruf “S” serta kode angka “420” di bagian ujungnya.

Para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

AKP Suyana menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas tindak kriminal, khususnya pencurian dengan modus pengalihan perhatian yang meresahkan masyarakat.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi para pelaku usaha, terutama pemilik toko perhiasan, agar meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat sistem keamanan guna mencegah kejadian serupa.

Editor : Redaksi



Berita Terkait