Polres Kuansing Musnahkan Enam Rakit Tambang Emas Ilegal di Lahan Pemda

Polres Kuansing Musnahkan Enam Rakit Tambang Emas Ilegal di Lahan Pemda © mili.id

Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kuantan Singingi dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuantan Singingi menertibkan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Jatake, Kecamatan Kuantan Tengah, Selasa (17/

Mili.id — Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kuantan Singingi dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuantan Singingi menertibkan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Jatake, Kecamatan Kuantan Tengah, Selasa (17/2/2026) malam. Dalam operasi tersebut, aparat memusnahkan enam unit rakit atau alat penambangan yang ditemukan di lokasi.

Dilansir dari Detik, Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana menyatakan operasi digelar setelah kepolisian menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas tambang emas ilegal di kawasan perkebunan milik pemerintah daerah. “Saat petugas tiba di lokasi, tidak ditemukan pelaku. Namun ditemukan enam unit rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal,” ujar Hidayat dalam keterangan tertulis, Kamis (19/2/2026).

Baca juga: Tim ITB Sabet Juara Dunia Perencanaan Geotermal, Karya Sokoria Flores Raih Penghargaan Ganda

Operasi senyap dimulai sekitar pukul 19.30 WIB dan dipimpin Kanit Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing Ipda Lukman, S.H., dengan melibatkan personel Unit Opsnal, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), serta enam anggota Satpol PP Kabupaten Kuantan Singingi. Kegiatan berakhir pukul 21.00 WIB dalam kondisi aman dan kondusif.

Meski tidak ada tersangka yang diamankan, kepolisian mengambil langkah represif terhadap sarana penambangan. Enam rakit yang ditemukan di lokasi dirusak dan dibakar untuk mencegah penggunaan kembali. “Tindakan ini merupakan langkah pencegahan agar alat tersebut tidak dapat difungsikan kembali,” kata Hidayat.

Polres menyebut pemusnahan alat merupakan bagian dari prosedur penegakan hukum terhadap sarana yang digunakan dalam aktivitas pertambangan tanpa izin. Aktivitas PETI dinilai berpotensi merusak lingkungan serta merugikan negara, terutama karena beroperasi tanpa izin resmi dan di atas lahan milik pemerintah daerah.

Baca juga: Kapolda Riau Tekankan Pendekatan Humanis demi Bangun Kepercayaan Publik

Kepolisian menegaskan akan terus melakukan pemantauan di titik-titik rawan tambang ilegal di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi. Selain penegakan hukum, aparat juga mengandalkan partisipasi masyarakat untuk melaporkan aktivitas serupa.

Dari sisi pemerintah daerah, keterlibatan Satpol PP dalam operasi tersebut disebut sebagai bentuk koordinasi lintas lembaga untuk melindungi aset daerah dan menjaga kelestarian lingkungan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan mengenai identitas atau kelompok yang diduga mengoperasikan rakit tersebut.

Baca juga: Tragedi Praktik Sains di Siak: Senapan Rakitan Meledak, Pelajar SMP Tewas

Penertiban PETI di Kabupaten Kuantan Singingi sebelumnya beberapa kali dilakukan aparat gabungan. Namun, praktik pertambangan tanpa izin kerap kembali muncul, terutama di kawasan perkebunan dan hutan yang relatif jauh dari permukiman.

Kepolisian menyatakan penindakan akan terus dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan fokus pada upaya pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap pelaku yang terbukti melakukan pertambangan tanpa izin.

Editor : Redaksi



Berita Terkait