Kakek 72 Tahun Tewas Tertabrak KA Mutiara Selatan di Ngawi, Polisi Selidiki Penyebab Kejadian

Kakek 72 Tahun Tewas Tertabrak KA Mutiara Selatan di Ngawi, Polisi Selidiki Penyebab Kejadian © mili.id

Seorang pria lanjut usia bernama Suprapto (72) meninggal dunia setelah tertabrak Kereta Api Mutiara Selatan di Desa Tambakromo, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Insiden terjadi saat kereta relasi Bandung–Suraba

Mili.id — Seorang pria lanjut usia bernama Suprapto (72) meninggal dunia setelah tertabrak Kereta Api Mutiara Selatan di Desa Tambakromo, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Insiden terjadi saat kereta relasi Bandung–Surabaya melintas di dekat perlintasan setempat.

Peristiwa tersebut dibenarkan aparat kepolisian wilayah Ngawi. Berdasarkan keterangan awal di lokasi, korban berada di jalur rel ketika rangkaian kereta melintas. Masinis dilaporkan telah membunyikan semboyan peringatan, namun tabrakan tidak dapat dihindari.

Baca juga: Tim ITB Sabet Juara Dunia Perencanaan Geotermal, Karya Sokoria Flores Raih Penghargaan Ganda

Petugas dari kepolisian dan unsur terkait yang menerima laporan segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan olah TKP, serta mengevakuasi jenazah korban ke fasilitas kesehatan untuk proses identifikasi lebih lanjut. Identitas korban diketahui sebagai warga setempat berusia 72 tahun.

Pihak kepolisian menyatakan masih melakukan pendalaman atas penyebab pasti kejadian. Informasi awal yang berkembang di masyarakat menyebut adanya dugaan tindakan sengaja dari korban. Namun, aparat menegaskan bahwa kesimpulan resmi baru dapat disampaikan setelah proses penyelidikan rampung, termasuk pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti pendukung.

Baca juga: Polres Ngawi Amankan Residivis Curanmor yang Bobol Rumah Juragan Gabah

Dari sisi operator, perjalanan KA dilaporkan sempat mengalami perlambatan untuk kepentingan pemeriksaan rangkaian dan keselamatan operasional sebelum kembali melanjutkan perjalanan sesuai prosedur keselamatan perkeretaapian. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan mengenai gangguan signifikan terhadap jadwal perjalanan berikutnya.

Secara regulatif, keselamatan perjalanan kereta api diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang mewajibkan setiap orang untuk menaati ketentuan keselamatan di jalur rel serta melarang aktivitas yang dapat membahayakan perjalanan kereta api. Aparat mengimbau masyarakat untuk tidak berada di area jalur rel selain untuk kepentingan yang sah dan sesuai ketentuan.

Baca juga: Kolaborasi OJK, TPAKD, dan BPRS Ngawi Perkuat Literasi Keuangan Syariah Kepada Pelajar SMP

Kasus ini masih dalam penanganan kepolisian. Otoritas setempat mengajak masyarakat yang memiliki informasi relevan untuk menyampaikan keterangan guna mendukung proses penyelidikan secara objektif dan menyeluruh.

Editor : Redaksi



Berita Terkait