Polda Metro Jaya Jadikan Pelawan Arus Sasaran Utama Operasi Keselamatan Jaya 2026

Polda Metro Jaya Jadikan Pelawan Arus Sasaran Utama Operasi Keselamatan Jaya 2026 © mili.id

Polda Metro Jaya menetapkan pengendara yang melawan arus sebagai sasaran utama dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya 2026.

Mili.id – Polda Metro Jaya menetapkan pengendara yang melawan arus sebagai sasaran utama dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya 2026. Penindakan ini dilakukan karena pelanggaran tersebut dinilai memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan.

Dilansir dari Detik, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin mengatakan, fenomena pengendara melawan arus kian marak terjadi di sejumlah ruas jalan tertentu di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Baca juga: Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Judi Online Internasional 1xBet, Omzet Tembus Rp2 Miliar

“Beberapa target yang kami sasar di antaranya fenomena pengendara yang melawan arus. Ini akan menjadi sasaran utama kami,” ujar Komarudin, Senin (2/2/2026).

Menurut Komarudin, tindakan melawan arus tidak hanya membahayakan pelaku, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan yang mengancam pengguna jalan lain. Oleh karena itu, pelanggaran tersebut menjadi prioritas dalam operasi yang digelar Polda Metro Jaya.

“Ini bukan hanya mengancam keselamatan dirinya, tetapi orang di sekitarnya pun ikut terancam,” katanya.

Baca juga: Aksi chef hideki masak nasi goreng acara pembukaan pekan olah raga polri

Selain pelanggaran melawan arus, kepolisian juga menyasar berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas lain yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan keselamatan masyarakat. Di antaranya adalah pengendara yang melebihi batas kecepatan, pengemudi di bawah umur, serta pelajar yang mengendarai kendaraan bermotor tanpa memenuhi syarat.

“Kami masih menemukan banyak anak-anak di bawah umur yang sudah membawa kendaraan ke sekolah dan aktivitas lainnya. Ini juga menjadi perhatian kami,” ujar Komarudin.

Polda Metro Jaya juga akan menindak pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong, serta kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu.

Baca juga: Roy Suryo dan dr Tifa Jalani Pemeriksaan Kesehatan Usai Ditangkap Polda Metro Jaya

“Kami menemukan penggunaan TNKB yang tidak sah, termasuk pelat kendaraan kementerian atau lembaga yang digunakan secara tidak semestinya. Ini juga menjadi sasaran penindakan,” tutupnya.

Operasi Keselamatan Jaya 2026 digelar sebagai upaya meningkatkan disiplin berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Editor : Redaksi



Berita Terkait