Korban Dugaan Penipuan Kripto Timothy Ronald Mengaku Diintimidasi Lewat Ancaman Video

Korban Dugaan Penipuan Kripto Timothy Ronald Mengaku Diintimidasi Lewat Ancaman Video © mili.id

Kasus dugaan penipuan investasi trading mata uang kripto yang menyeret nama influencer keuangan Timothy Ronald terus bergulir.

Mili.id— Kasus dugaan penipuan investasi trading mata uang kripto yang menyeret nama influencer keuangan Timothy Ronald terus bergulir. Berdasarkan laporan media nasional, salah satu korban bernama Younger mengaku mengalami intimidasi serius berupa ancaman melalui video yang diduga berasal dari pihak Timothy Ronald. Ancaman tersebut membuat korban mengalami tekanan psikologis dan sempat takut melaporkan peristiwa yang dialaminya ke kepolisian.

Korban menyebut, ancaman tersebut berdampak langsung pada rasa aman dirinya dan keluarga. Ketakutan akan keselamatan orang terdekat membuatnya merasa tertekan dalam waktu yang cukup lama.

Baca juga: Polda Metro Jaya Selidiki Isu Dugaan Jaringan Pedofilia WN Jepang di Blok M

“Pengancaman, mungkin lewat video segala macam. Saya takut keluarga saya diserang,” ujar Younger saat ditemui usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026).

Selain ancaman, Younger juga mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan berupa kata-kata kasar dan penghinaan dari pihak yang diduga berkaitan dengan Timothy Ronald. Ia mengungkapkan bahwa dirinya justru direndahkan secara verbal saat menyampaikan kerugian yang dialami.

“Misalnya saya rugi, malah saya dikata-katain. Dari pihak si TR ini, goblok-goblokin segala macam,” tuturnya.

Dilansir dari kompas, Kuasa hukum korban, Jajang, menjelaskan bahwa intimidasi tersebut berkaitan dengan upaya membungkam kritik terhadap Akademi Crypto, sebuah sekolah trading kripto yang dikelola Timothy Ronald bersama rekannya, Kalimasada. Menurutnya, kritik terhadap akademi tersebut dianggap sebagai ancaman serius oleh pihak pengelola.

“Dia takut sekali kalau Akademi Crypto dikritik. Bahkan sempat menyebut, ‘Saya punya data kalian semua’. Pernyataan itu sudah termasuk pengancaman,” kata Jajang.

Jajang menambahkan, selama ini para korban memandang Timothy Ronald sebagai sosok berpengaruh dengan modal besar dan jaringan luas. Persepsi tersebut membuat korban merasa berada pada posisi yang lemah dan ragu untuk melawan.

“Korban berpikir percuma melapor karena melawan orang besar. Ketakutan-ketakutan inilah yang selama ini mereka rasakan,” ujarnya.

Baca juga: Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya Integrasikan 24 Ribu CCTV, Pengawasan Jakarta Diperketat

Pada Selasa (13/1/2026), Younger memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya sebagai pelapor. Ia diperiksa selama lebih dari tujuh jam dan dicecar sekitar 30 pertanyaan. Dua orang saksi lain, Vieri dan Irban, turut diperiksa dalam kasus tersebut. Keduanya diketahui juga merupakan korban dugaan penipuan, meski belum membuat laporan resmi.

Sebelumnya, Timothy Ronald dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan investasi trading kripto. Laporan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto.

“Benar, ada laporan terkait kripto oleh pelapor berinisial Y,” ujarnya.

Berdasarkan laporan media nasional, laporan tersebut dibuat oleh sejumlah anggota Akademi Crypto. Timothy Ronald dan Kalimasada diduga mengajak para member berinvestasi pada sejumlah aset kripto untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Baca juga: Jejak Sindikat Scamming Internasional di Surabaya Terbongkar, 44 Tersangka Diamankan

Disebutkan, sekitar 3.500 orang diduga menjadi korban dengan estimasi kerugian mencapai lebih dari Rp 200 miliar. Banyak korban sempat merasa takut melapor karena adanya ancaman, sebelum akhirnya memberanikan diri untuk melapor secara bersama-sama.

Dalam laporan tersebut, Timothy Ronald dan Kalimasada diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Selain itu, keduanya juga dilaporkan dengan sangkaan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Akademi Crypto maupun Timothy Ronald belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan media kepada pihak terkait juga belum mendapat tanggapan.

Kasus ini masih dalam penanganan Polda Metro Jaya dan menjadi sorotan publik, terutama terkait keamanan investasi kripto dan tanggung jawab influencer dalam mempromosikan produk keuangan berisiko tinggi.

Editor : Redaksi



Berita Terkait