Harga Emas Antam Tembus Rp2,55 Juta per Gram, Permintaan Menguat di Awal 2026

Harga Emas Antam Tembus Rp2,55 Juta per Gram, Permintaan Menguat di Awal 2026 © mili.id

Permintaan emas batangan menunjukkan tren penguatan di awal 2026 seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap instrumen lindung nilai. Di sebuah gerai emas di Malang, Jawa Timur, Senin (5/1/2026), pelaku usaha mencatat lonjakan penjualan hingga sekitar

Mili.id , Permintaan emas batangan menunjukkan tren penguatan di awal 2026 seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap instrumen lindung nilai. Di sebuah gerai emas di Malang, Jawa Timur, Senin (5/1/2026), pelaku usaha mencatat lonjakan penjualan hingga sekitar 25 persen dibandingkan periode sebelumnya, dengan rata-rata 50 transaksi per hari. Kenaikan permintaan ini dipicu oleh meningkatnya ketidakpastian global, terutama ketegangan geopolitik antara Amerika Serikat dan Venezuela, yang mendorong investor beralih ke aset safe haven.

Dikutip dari antara, Sejalan dengan sentimen tersebut, harga emas PT Aneka Tambang (Antam) terus menguat. Berdasarkan pantauan dari laman Logam Mulia, Rabu, harga emas Antam menembus level Rp2.549.000 per gram, naik Rp34.000 dari posisi sebelumnya di Rp2.515.000 per gram. Kenaikan ini memperpanjang tren bullish harga emas domestik dalam beberapa pekan terakhir.

Baca juga: Prabowo Tegaskan Indonesia Emas Mustahil Terwujud Tanpa Perang Melawan Narkoba

Penguatan harga jual juga diikuti kenaikan harga pembelian kembali (buyback) yang kini berada di level Rp2.405.000 per gram. Kondisi tersebut membuka peluang optimalisasi keuntungan bagi investor ritel, sekaligus mempertegas daya tarik emas sebagai instrumen penyimpan nilai di tengah volatilitas pasar keuangan.

Dari sisi regulasi, transaksi jual beli emas batangan tetap mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai transaksi buyback.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Pencurian Emas, Modus Menyamar Jadi ART

Sementara itu, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP, dengan setiap transaksi disertai bukti potong pajak.

Adapun harga emas Antam pada Rabu tercatat sebagai berikut: emas 0,5 gram Rp1.324.500; 1 gram Rp2.549.000; 2 gram Rp5.048.000; 3 gram Rp7.554.000; dan 5 gram Rp12.560.000. Selanjutnya, emas 10 gram dibanderol Rp25.040.000; 25 gram Rp62.435.000; 50 gram Rp124.705.000; 100 gram Rp249.260.000; 250 gram Rp622.840.000; 500 gram Rp1.245.400.000; hingga emas 1.000 gram sebesar Rp2.489.600.000.

Baca juga: Perbakin Sampang Borong Delapan Medali di Piala Wali Kota Surabaya 2026

Konsistensi kenaikan harga emas ini mencerminkan kuatnya sentimen defensif pelaku pasar, sekaligus menegaskan peran emas sebagai aset strategis dalam portofolio investasi jangka menengah hingga panjang.

Editor : Redaksi



Berita Terkait