Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto saat menunjukkan barang bukti ungkap kasus 2025
mili.id, mojokerto – Polres Mojokerto Kota mencatat tren positif dalam penanganan tindak pidana ringan (tipiring) sepanjang tahun 2025. Meski demikian, satu jenis pelanggaran justru mengalami peningkatan cukup signifikan, yakni aktivitas meminta-minta di tempat umum.
Data tersebut disampaikan Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto melalui Kabag Ops Polres Mojokerto Kota, Kompol Sulianto, saat Konferensi Pers Akhir Tahun 2025 di Mapolres Mojokerto Kota, Senin (29/12/2025).
“Secara umum penanganan tipiring oleh Satsamapta Polres Mojokerto Kota menurun hingga 32,6 persen dibandingkan tahun 2024. Namun, ada tren yang perlu menjadi perhatian bersama, yaitu meningkatnya aktivitas meminta-minta di ruang publik,” ujar Kompol Sulianto.
Berdasarkan catatan Satsamapta, jumlah perkara tipiring pada 2024 mencapai 892 kasus. Angka tersebut turun menjadi 601 kasus pada 2025.
Penurunan paling signifikan terjadi pada pelanggaran keramaian tanpa izin seperti konvoi dan balap liar, dari 218 kasus pada 2024 menjadi 66 kasus pada 2025 atau turun sebesar 69,7 persen. Kasus asusila juga menurun 58,5 persen, sementara penjualan bahan petasan berhasil ditekan hingga nol kasus atau turun 100 persen.
Baca juga: Razia Gabungan di Lapas Mojokerto, Tak Ditemukan Narkoba dan Ponsel di Kamar Hunian
Namun berbeda dengan tren tersebut, kasus meminta-minta di tempat umum justru meningkat tajam. Dari 44 kasus pada 2024, jumlahnya naik menjadi 78 kasus pada 2025 atau meningkat sebesar 43,6 persen. Kenaikan ini menjadi yang tertinggi di antara seluruh jenis tipiring yang ditangani Polres Mojokerto Kota.
Pelanggaran lain juga menunjukkan tren penurunan, seperti penjualan minuman keras ilegal yang turun 18,7 persen, mabuk di tempat umum turun 25,7 persen, knalpot brong turun 35,6 persen, kenakalan remaja turun 2,6 persen, serta kos tanpa izin yang menurun hingga 85,7 persen.
Dalam penegakan tipiring selama 2025, polisi turut mengamankan barang bukti sebanyak 1.323 botol minuman keras dengan total volume 2.077,8 liter. Barang bukti tersebut terdiri dari 1.114 botol arak Bali kemasan 600 mililiter, 124 botol arak Jawa kemasan 1,5 liter, serta 85 botol miras berbagai merek.
Baca juga: Polres Malang Amankan Tersangka Penganiayaan di Warung Seafood Singosari
AKBP Herdiawan menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli preventif serta penegakan hukum yang humanis, khususnya terhadap pelanggaran yang berdampak langsung pada ketertiban umum.
“Kami berharap tren penurunan tipiring ini dapat terus dipertahankan. Sementara untuk peningkatan kasus sosial seperti meminta-minta, perlu penanganan secara kolaboratif dengan berbagai pihak,” pungkasnya.
Editor : Redaksi
