Menteri Hukum Republik Indonesia (Menkum RI), Dr. Supratman Andi Agtas
Jakarta, mili.id — Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa karya jurnalistik akan dimasukkan dalam Revisi Undang-Undang Hak Cipta serta Proposal Indonesia untuk Copyright & Digital Environment. Langkah ini menandai pengakuan negara terhadap karya jurnalistik sebagai karya intelektual yang memiliki nilai ekonomi.
“Karya cipta itu wajib dilindungi karena memiliki manfaat ekonomi. Nah, manfaat ekonominya ini yang harus kita lindungi, termasuk karya cipta jurnalistik,” ujar Supratman dalam Indonesia Digital Conference bertajuk “Sovereign AI Menuju Kemandirian Digital” yang digelar Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di Jakarta, Rabu (22/10).
Menurutnya, media merupakan salah satu pilar utama demokrasi, sehingga karya jurnalistik harus mendapatkan perlindungan hukum yang memadai agar industri media tetap mandiri dan berkelanjutan.“Media adalah pilar penting demokrasi. Jika media kehilangan kemandirian dan gagal mengoptimalkan karya jurnalistik sebagai produk andalan, maka sulit bagi kita berbicara tentang demokrasi yang sehat,” tegasnya.
Revisi UU Hak Cipta Disesuaikan dengan Era Digital
Revisi Undang-Undang Hak Cipta ini disusun untuk menggantikan UU Nomor 28 Tahun 2014 yang dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan teknologi digital, perdagangan elektronik, serta kemunculan kecerdasan buatan (artificial intelligence).
Rancangan revisi ini juga bertujuan memperkuat perlindungan bagi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait di tengah perubahan cepat ekosistem digital.
Revisi tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026, bersama 51 rancangan undang-undang lainnya. Dengan regulasi baru ini, pemerintah berharap perlindungan terhadap karya digital, termasuk karya jurnalistik, dapat lebih kuat dan adaptif terhadap tantangan zaman.
Dewan Pers Dukung Perlindungan Karya Jurnalistik
Seiring pesatnya perkembangan kecerdasan buatan, Dewan Pers sebelumnya juga menekankan pentingnya payung hukum yang jelas bagi karya jurnalistik agar tidak disalahgunakan oleh teknologi digital.
Langkah pemerintah memasukkan karya jurnalistik dalam revisi UU Hak Cipta pun dinilai sebagai sinyal positif bagi keberlangsungan industri media dan demokrasi di Indonesia.
Editor : Muhammad
