Tokoh Ulama Jatim Kecam Trans7 atas Konten yang Dinilai Lecehkan KH. Anwar Manshur

Tokoh Ulama Jatim Kecam Trans7 atas Konten yang Dinilai Lecehkan KH. Anwar Manshur © mili.id

Dr. H. Romadlon Sukardi, MM

Kediri,mili.id- Sejumlah tokoh ulama dan organisasi keislaman di Jawa Timur mengecam keras tindakan stasiun televisi nasional Trans7 yang dinilai menayangkan konten berisi pelecehan terhadap KH. Anwar Manshur, Pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo Kota Kediri.

Kecaman ini disampaikan secara resmi oleh Dr. H. Romadlon Sukardi, MM, selaku Ketua Komisi Hubungan Ulama-Umara MUI Jawa Timur, Wakil Ketua Jaringan Kiai Santri Nasional (JKSN) Jawa Timur, dan Wakil Ketua PW Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jawa Timur. Dalam pernyataan sikap tertulisnya, Romadlon menyebut tindakan Trans7 tersebut tidak hanya melanggar etika jurnalistik, tetapi juga menyakiti perasaan umat Islam serta merusak marwah ulama dan pesantren sebagai benteng moral bangsa.

Baca juga: KPID Jawa Timur Teruskan Tuntutan Masyarakat ke KPI Pusat

“Konten yang disiarkan Trans7 bersifat melecehkan, menyesatkan, dan melanggar norma hukum serta etika. Ini bukan sekadar kekeliruan teknis media, melainkan penghinaan terhadap simbol spiritualitas bangsa,” tegas Romadlon dalam keterangan resminya, Selasa (14/10/2025).

Pihaknya menuntut agar Trans7 segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan resmi kepada KH. Anwar Manshur, keluarga besar Pondok Pesantren Lirboyo, para santri, alumni, masyarakat Jawa Timur, dan umat Islam Indonesia. Permintaan maaf tersebut, lanjutnya, harus disampaikan langsung di Pondok Pesantren Lirboyo dan disiarkan berulang di seluruh kanal media milik Trans7 sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada publik.

“Kami meminta permintaan maaf itu disiarkan tertulis dan tayang berulang minimal seribu kali di berbagai kanal media mereka,” ujarnya.

Baca juga: Santri Malang Menggugat Desak Cabut Izin Siar Trans7, Kecam Tayangan Xpose Uncensored

Romadlon juga mendesak Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk melakukan investigasi serta penindakan tegas atas pelanggaran tersebut. Menurutnya, langkah hukum perlu diambil karena kasus ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta UU Penyiaran. Ia juga meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memperketat pengawasan terhadap konten media agar ruang publik tidak disalahgunakan untuk menyerang kehormatan tokoh agama.

Dalam pernyataannya, Romadlon mengajak seluruh masyarakat, santri, dan alumni pesantren untuk tetap tenang dan tidak terpancing emosi, seraya menyerahkan penyelesaian kasus ini melalui jalur hukum dan lembaga berwenang. Ia juga mengingatkan insan pers agar menjadikan kebebasan media sebagai sarana dakwah kebenaran dan keadilan, bukan alat provokasi atau penghinaan terhadap tokoh agama.

Baca juga: Ratusan Kader NU Kembali Kepung Kantor Trans7, Tuntut Pertanggungjawaban

“Ulama adalah simbol kehormatan dan moral bangsa. Menyerang ulama berarti merendahkan martabat ilmu dan pesantren yang selama ini menjadi pilar keutuhan bangsa,” tegasnya.

Pernyataan tersebut ditutup dengan doa dan harapan agar kasus ini menjadi momentum bagi Dewan Pers dan KPI untuk menegakkan etika penyiaran serta memastikan kebebasan pers yang bermartabat. Romadlon juga mengutip pesan Rasulullah SAW sebagai pengingat moral: ‘Bukanlah dari golongan kami orang yang tidak menghormati orang tua kami, tidak menyayangi anak-anak kami, dan tidak mengenal hak ulama kami’ (HR. Ahmad dan Abu Dawud).

Editor : Muhammad



Berita Terkait