Bukan Milik Pribadi, KPK Pulangkan Alphard Operasional Immanuel Ebenezer

Bukan Milik Pribadi, KPK Pulangkan Alphard Operasional Immanuel Ebenezer © mili.id

KPK menyita kendaraan milik eks Wamenaker Immanuel Ebenezer atas dugaan korupsi di Kemenaker.

Jakarta,mili.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan satu unit mobil Toyota Alphard yang sebelumnya disita dari rumah dinas mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan langkah tersebut. Ia menegaskan pengembalian dilakukan setelah penyidik memastikan kendaraan mewah itu bukan milik pribadi Noel. “Benar, penyidik mengembalikan satu mobil Alphard yang sebelumnya disita dari saudara IEG atau saudara NL,” ujar Budi, Selasa (7/10/2025).

Baca juga: KPK Raup Rp39,8 Miliar dari Lelang Barang Rampasan Koruptor, Dana Disetor ke Kas Negara

Menurut hasil pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk dari Sekretariat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan pihak swasta, Alphard tersebut merupakan kendaraan operasional yang disewa oleh Kemenaker, bukan hasil tindak pidana korupsi.

“Mobil itu disewa oleh Kemenaker dan digunakan untuk operasional saudara Noel selama menjabat sebagai wakil menteri. Jadi tidak ada kaitannya dengan kasus dugaan korupsi,” jelas Budi.

Ia menambahkan, langkah itu menjadi bukti bahwa KPK bekerja secara profesional dan proporsional. Setiap barang sitaan harus terbukti berkaitan langsung dengan tindak pidana korupsi, baik sebagai hasil kejahatan maupun sarana penggunaannya.

Baca juga: Plt Bupati Muara Enim Tegaskan Asas Praduga Tak Bersalah untuk Edison

“Kalau dalam proses pemeriksaan ditemukan bahwa aset tersebut tidak terkait, maka penyidik segera mengembalikannya,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK telah memindahkan 32 unit kendaraan dari Gedung Merah Putih ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan (Rupbasan) di Cawang, Jakarta Timur, pada 1 Oktober 2025. Puluhan kendaraan itu disita dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemenaker yang terjadi sejak 2019 hingga 2025. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 11 tersangka, termasuk Immanuel Ebenezer alias Noel.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 20 Agustus 2025 yang mengamankan 14 orang. KPK menemukan adanya praktik pemerasan terhadap pekerja, di mana biaya resmi sertifikasi K3 sebesar Rp275 ribu dinaikkan menjadi hingga Rp6 juta per orang dengan dalih mempercepat proses.

Baca juga: KPK Sempat Selidiki Dugaan Korupsi MBG, Kejagung Lebih Dulu Tetapkan Tersangka

Dari hasil penyidikan, Noel diduga menerima aliran dana sekitar Rp3 miliar yang digunakan untuk renovasi rumah dan pembelian motor Ducati Scrambler. Dari total 32 kendaraan yang disita, 25 unit merupakan mobil dan 7 unit lainnya sepeda motor. Beberapa di antaranya adalah BMW 330i, Nissan GTR, Mercedes-Benz C300, Toyota Land Cruiser 300, hingga sejumlah motor Ducati berbagai tipe.

Pengembalian mobil Alphard tersebut menjadi sinyal bahwa KPK tetap berkomitmen menegakkan hukum dengan transparan dan berintegritas. Hanya aset yang benar-benar berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang akan dijadikan barang bukti. Langkah ini juga menegaskan bahwa penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi di Kemenaker tetap berjalan, sementara KPK memastikan tidak ada pelanggaran prosedural dalam penyitaan aset milik pihak ketiga.

Editor : Erwin Muhammad



Berita Terkait