Komnas HAM saat mengawasi aksi demo di depan Gedung DPR RI beberapa waktu yang lalu (IG Komnas Ham)
Jakarta, mili.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bergerak cepat dalam mengusut kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, yang terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob pada Kamis (28/8/2025). Komisioner Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, menegaskan pihaknya akan memeriksa seluruh rekaman CCTV hingga kondisi rantis yang terlibat dalam insiden tersebut.
“Kami sepakati untuk memeriksa rantis dan juga mengumpulkan keseluruhan rekaman CCTV untuk mendapatkan fakta yang utuh terkait awal peristiwa hingga pasca peristiwa,” ujar Saurlin kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Baca juga: Komnas HAM Minta Perbaikan Menyeluruh Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis
Saurlin menyebutkan, sejumlah CCTV sudah dikumpulkan, namun proses pengumpulan bukti visual masih terus berlangsung. Semua data itu akan dianalisis secara menyeluruh sebelum Komnas HAM menyampaikan kesimpulan resmi.“Di saat yang bersamaan, Bareskrim Polri juga melakukan hal yang sama. Jadi kami akan kawal bersama agar proses ini berbasis pada fakta,” tegasnya.
Baca juga: Komnas HAM Telusuri Kesaksian Baru Kasus Tewasnya 15 Warga Sipil di Puncak, Papua Tengah
Sebelumnya, Komnas HAM juga menyebut ada dugaan tindak pidana dalam kasus rantis yang melindas Affan. Hal ini diperkuat dengan hasil pemeriksaan Propam Polri terhadap tujuh anggota Brimob yang berada di dalam rantis saat kejadian.
Propam menyatakan sopir rantis, Bripka Rohmat, serta perwira pendampingnya, Kompol Kosmas K. Gae, melakukan pelanggaran berat. Kompol Kosmas diketahui menjabat sebagai Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, sementara Bripka Rohmat merupakan anggota Basat Brimob Polda Metro Jaya. “Pelanggaran berat dilakukan oleh Kompol K sebagai perwira pendamping dan Bripka R selaku sopir rantis,” kata Kepala Divisi Propam Polri, Brigjen Agus.
Komnas HAM menegaskan, pihaknya akan terus mengawal penyelidikan di Bareskrim Polri hingga seluruh fakta terungkap dan pertanggungjawaban hukum ditegakkan.
Editor : Erwin Muhammad
