Konflik PT Pakerin, Kuasa Hukum Sayangkan Pencairan Dana Buruh Tanpa Libatkan Dirut

Konflik PT Pakerin, Kuasa Hukum Sayangkan Pencairan Dana Buruh Tanpa Libatkan Dirut © mili.id

Kuasa Hukum PT PAKERIN, Alexander Arif. (Foto: Zain Ahmad/mili.id).

Surabaya, mili.id - Ribuan buruh PT Pabrik Kertas Indonesia (PT PAKERIN) terus menuntut haknya yang kini tengah tertahan di PT BPR Prima Master Bank selama lebih dari lima tahun.

Para buruh meminta agar dana perusahaan senilai kurang lebih Rp1 triliun, itu segera dicairkan.

Baca juga: Ratusan Buruh PT Pakerin Mojokerto Demo Tuntut Gaji dan Hak Belum Dibayar

Para buruh pun menyatakan keprihatinan yang mendalam atas penahanan dana tersebut.

Mereka berpendapat bahwa dana operasional perusahaan yang mencapai Rp1 triliun, itu untuk segera dicairkan sebesar Rp250 miliar, yang merupakan hak PT PAKERIN dan bukan bagian dari aset pribadi pemegang saham.

Penahanan dana ini dinilai telah mengancam kelangsungan operasional perusahaan dan kesejahteraan ribuan pekerja serta keluarga mereka.

Kuasa Hukum PT PAKERIN, Alexander Arif menjelaskan bahwa Direktur Utama (Dirut), David Siemens Kurniawan telah secara resmi mengajukan permintaan pencairan dana dengan sistem tanda tangan tunggal (single signature) sesuai dengan legalitas perusahaan.

"Permintaan ini didasarkan pada beberapa akta perusahaan, termasuk Akta Pernyataan Keputusan RUPS PT Pakerin No. 01 tanggal 03 Juli 2023, dan beberapa akta lainnya yang menegaskan kewenangan tunggal Direktur Utama dalam pengelolaan keuangan perusahaan," katanya kepada wartawan, Senin (4/8/2025).

Alex, sapaan akrabnya, menyatakan bahwa permintaan pencairan dana ini juga merupakan tindak lanjut dari kesepakatan yang telah dibuat di Polda Jawa Timur, disaksikan oleh Disnakertrans Jawa Timur dan OJK.

Kesepakatan tersebut secara jelas menyebutkan bahwa pencairan dana harus dilakukan melalui transfer ke rekening resmi PT PAKERIN di Bank Mandiri.

Baca juga: Pencairan Deposito oleh BPR Prima Master Bank Disoal PT Pakerin

Meskipun Steven dan Henry diminta turut menandatangani sebagai bentuk komitmen, mereka justru melanggar kesepakatan dengan mengalihkan dana ke rekening lain tanpa sepengetahuan Direktur Utama.

"Tindakan Steven dan Henry ini merupakan pelanggaran serius dan berpotensi pidana. Ini bukan hanya pengingkaran komitmen, tetapi juga penyalahgunaan wewenang. Klien kami meminta otoritas terkait untuk segera menindaklanjuti dan mengamankan dana perusahaan," tegas Alex.

OJK dan Bank Indonesia telah mengkonfirmasi bahwa pengelolaan dana perusahaan sepenuhnya berada di bawah wewenang Direktur Utama PT PAKERIN.

Atas itu, FSPMI mendesak agar dana segera dipindahkan ke bank lain yang lebih sehat dan bebas dari konflik kepentingan.

Baca juga: Buruh PT Pakerin Geruduk Hunian Komisaris BPR Prima Master Bank di Surabaya

Jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, mereka mengancam akan melakukan aksi demo yang lebih besar, termasuk blokade kawasan strategis.

"Dana ini sangat vital untuk operasional perusahaan dan pembayaran gaji para pekerja," tegas salah satu perwakilan FSPMI.

"Kami menolak campur tangan dari pihak-pihak yang tidak memiliki wewenang dalam manajemen PT PAKERIN, khususnya Njoo Steven Tirtowidjojo dan Njoo Henry Susilowidjojo, yang juga merupakan pemilik PT BPR Prima Master Bank. Mereka memiliki konflik kepentingan yang jelas dalam hal ini," tambah dia.

Diketahui, PT PAKERIN sendiri telah menyampaikan pesan kepada supplier dan kreditur bahwa mereka berkomitmen untuk memenuhi kewajiban mereka, dan meminta kesabaran sambil menunggu penyelesaian masalah hukum ini.

Mereka menekankan bahwa penahanan dana oleh PT BPR Prima Master Bank atas permintaan Steven dan Henry, merupakan tindakan sepihak dan melawan hukum.

Editor : Zain Ahmad



Berita Terkait