Dishub Jember Bongkar Portal Dimensi Baja Milik KAI di JPL Patrang

Dishub Jember Bongkar Portal Dimensi Baja Milik KAI di JPL Patrang © mili.id

Portal dimensi baja milik PT KAI dibongkar Pemkab Jember. (Ist/Atta Hatta/Mili.id)

Jember, mili.id - Portal dimensi berbahan baja yang berukurang tinggi 2,4 meter dan lebar 5,1 meter itu dipasang oleh petugas dari KAI Daop 9 Jember, di di Jalur Perlintasan Langsung (JPL) nomor 162 Jalan Rasamala, Kelurahan Baratan, Kecamatan Patrang, Jember pada Selasa (22/4/2025) pada kini dibongkar Dishub Jember .

Bahkan pembongkaran portal yang baru berdiri seminggu oleh sejumlah orang dari Dishub Jember ini juga disaksikan langsung oleh Bupati Jember Muhammad Fawait,

Baca juga: Partisipasi Peserta dari 16 Kota di Jawa dan Bali di Event Tahunan Aston Jember

Terkait pembongkaran portal baja itu, Kepala Dishub Jember Agus Wijaya beralasan jika itu dilakukan karena petugas jaga yang diminta oleh PT. KAI sudah dipenuhi oleh Dishub Jember.

"Pembongkaran (portal) itu, kami lakukan ya karena sudah terpenuhi untuk petugas jaga sebagaimana yang dituntut oleh pihak PT KAI. Sehingga sesuai kesepakatan, kalau sudah ada petugas itu bisa dibongkar," kata Agus saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Jember, Sabtu (26/4/2025).

Ditambahkan Agus jika pembongkaran portal yang diawasi langsung oleh bupati ini sah saja, karena pihak KAI tidak ada kewenangan untuk memasang terus.

Selain itu pemasangan portal dimensi baja oleh pihak KAI itu, kata Agus, dinilai tidak memenuhi standar dan kriteria di wilayah jalan kelas III.

"Memang ketika ada diskusi itu saya tidak menyetujui (dipasang portal). Karena tidak sesuai spesifikasi. Perlu diketahui bahwa ini jalan kelas III, dan kalau ada portal itu, tinggi maksimalnya 3,5 meter dan harus dari kita (Dishub) yang masang, bukan KAI," katanya.

Lebih lanjut kata Agus, terkait pembongkaran portal milik PT KAI itu juga atas perintah dari Bupati Fawait.

Baca juga: Jaga Ekonomi Nasional, Kemenhub Diskon Kereta Saat Libur Sekolah 2026 ini

"Ini perintah Gus Bupati dan karena ada perhatian bahwa pemasangan ini tidak mendasar sesuai undang-undang bahwa itu jalan kabupaten dan kewenangan ada di kabupaten, begitu juga portal yang tidak standar, akhirnya kami bongkar," tandasnya.

Terpisah, Manager Hukum dan Humas PT KAI Daop 9 Jember Cahyo Widiantoro saat dikonfirmasi mengetahui tentang adanya pembongkaran portal dimensi tersebut.

Dari kegiatan itu, kata Cahyo, tidak ada satupun petugas maupun anggota dari KAI Daop 9 Jember yang berada di lokasi.

"Meluruskan kejadian itu, kami sampaikan beberapa poin hal adanya portal tersebut. Saat rapat perihal sosialisasi dan pertimbangan bahas pemasangan portal dimensi ini bertujuan untuk memfilter kendaraan-kendaraan berat. Sehingga tidak dapat melintasi perlintasan tersebut. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jember tidak hadir saat rapat di tgl 17 April 2025 dan (hanya) mengirimkan perwakilan," ujar Cahyo saat dikonfirmasi terpisah.

Baca juga: Cegah Jukir Tidak Resmi, Dishub Surabaya Tempel Foto Petugas di 819 Titik Parkir

"Perwakilan tersebut setuju untuk peningkatan keselamatan. Rapat tgl 17 April 2025 dihadiri perwakilan Dishub Jember, Polsek Patrang, Koramil, Camat Patrang, dan Lurah Baratan," sambungnya.

Semua peserta rapat setuju, kata Cahyo, untuk pemasangan portal dimensi atas, juga paralel dilakukan peningkatan keselamatan sesuai regulasi.

"Dengan nantinya menyediakan penjaga pintu perlintasan yang bersertifikasi, serta alat keselamatan oleh Pemda atau Dishub Jember. Pemasangan portal dimensi inipun, sejalan dengan Surat Edaran DJKA Nomor 4 Tahun 2025, dimana seluruh pemangku kepentingan diharuskan berperan aktif dalam peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang," ulasnya.

Pembongkaran ini juga diunggah di medsos Tiktok yang diunggah oleh akun bernama @aep_gnda, dan di dalam video berdurasi 10 detik ini menunjukkan pembongkaran portal dimensi baja yang terpasang di Jalur Perlintasan Langsung (JPL) nomor 162 Jalan Rasamala, Kelurahan Baratan, Kecamatan Patrang, Jember.

Editor : Aris S



Berita Terkait