Ditinggal Rekan Kabur, Residivis Jambret Surabaya Babak Belur

Ditinggal Rekan Kabur, Residivis Jambret Surabaya Babak Belur © mili.id

ersangka Agus Herianto di Mapolsek Sawahan.

Surabaya, mili.id - Aksi jambret yang dilakukan Agus Herianto, di Jalan Banyu Urip, Sawahan, Surabaya, pada Jumat (14/3/2025) gagal dan berakhir ditangkap warga.

Kapolsek Sawahan, AKP Kiki Tyas Titisari mengatakan, tersangka asal Jalan Dupak ini sebelum diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Sawahan ini sempat dihajar massa hingga babak belur.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Amankan 192 Pelaku Kejahatan Jalanan dalam Dua Bulan Operasi

"Setelah aksinya gagal dan ditangkap warga, dia sempat dihajar massa kemudian diserahkan ke kami, pada Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekitar pukul 02.00 WIB," katanya, Senin (17/3/2025).

Hasil penyidikan, Agus rupanya beraksi bersama rekannya berinisial R yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dalam menjalankan aksinya, mereka berboncengan motor Yamaha Vixion S 4362 JAK.

Kejadian bermula ketika korban seorang perempuan berinisial TE sedang melintas di Jalan Banyu Urip, sekitar pukul 01.00 WIB. Tiba-tiba, ia dipepet pelaku dan tersangka Agus menarik tas korban.

"Korban saat itu sedang perjalanan pulang dari pasar dan mengalami tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yang mengakibatkan korban luka di pipi kanan dan patah gigi atas," jelasnya.

Selain itu, satu tangan korban sebelah kanan hingga kini sedikit susah untuk digerakkan, karena terjatuh dari motor ketika tasnya ditarik oleh tersangka.

Baca juga: Kejari Surabaya Tangkap Ibu-Anak Buron Korupsi Rp4,75 Miliar, Buron Empat Tahun

Menurut catatan kepolisian, tersangka merupakan seorang residivis dan pernah divonis 9 tahun penjara setelah aksi serupa membuat korbannya tewas pada tahun 2017 silam.

"Dia ini residivis kasus jambret di tahun 2017 dengan korbannya seorang perempuan, yang saat itu meninggal dunia di Jalan Indrapura," ungkapnya.

Sementara pengakuan Agus, selepas bebas ia telah beraksi sebanyak dua kali ini. Sasarannya ialah wanita yang berkendara sendirian dengan membawa tas slempang.

Baca juga: Gerak Cepat Pemkot Surabaya Sidak Gion Spa, Management Kooperatif

"Dua kali beraksi, sebelumnya di Flyover Pasar Kembang, dan yang kedua ini (di Jalan Banyu Urip) ditangkap warga. Cari korban yang sendirian, terus tasnya dicangklong. Beraksi selalu malam," pungkasnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sebuah tas slempang milik korban yang berisi dompet berisi uang tunai Rp 25 ribu, tempat bekal nasi dan 1 botol minuman ringan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan, dan terancam menjalani hukuman di atas 5 tahun penjara.

Editor : Aris S



Berita Terkait