Karaoke Buka saat Ramadan, 30 LC Terjaring Satpol PP di Mojokerto

Karaoke Buka saat Ramadan, 30 LC Terjaring Satpol PP di Mojokerto © mili.id

Para lc saat didata petugas. (Istimewa)

Mojokerto, mili.id - Sejumlah Lady Companion (LC) terjaring razia Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Minggu (16/3/2025) dini hari. Meski ada larangan aktifitas karaoke atau tempat hiburan malam selama ramadan.

Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kabupaten Mojokerto Mahendra Widhi Wicaksono menjelaskan, 30 LC tertangkap basah saat petugas menggelar patroli di 3 kecamatan pada Sabtu (15/3/2025) malam hingga Minggu (16/3/2025) dini hari. Yakni, Kecamatan Mojosari, Pungging dan Trawas.

"Total ada 13 rumah karaoke di Pungging dan Trawas yang masih buka. Sedangkan 5 tempat hiburan malam di wilayah Mojosari terpantau tutup," beber Mahendra.

Satpol PP merinci, didapati 7 tempat hiburan malam di wilayah Pungging nekat beroperasi saat bulan puasa dengan 14 orang purel sedang mangkal. 

Sementara, di Trawas didapati 6 rumah karaoke berikut 16 orang LC yang masih membuka jasa hiburan.

Bahkan, 9 orang purel diantaranya kedapatan sedang melayani tamu. Para LC, pengunjung maupun pemilik warung langsung didata petugas.

"Untuk LC ini dari berbagai daerah. Selain Mojokerto, ada yang dari Surabaya, Sidoarjo, Blitar bahkan Sampang," imbuhnya.

Puluhan LC tersebut diminta petugas menghentikan aktivitasnya selama bulan Ramadan.

Termasuk para pemilik tempat hiburan malam. Setelah didata dan membuat surat pernyataan, mereka diminta pulang.

"Kalau kemudian hari mereka kedapatan masih beroperasi saat bulan puasa, akan kami tindak sesuai peraturan yang dilakukan Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah," ucapnya.

Terpisah, perwakilan pimpinan Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto Fraksi PKB Akhmad Luthfy Ramadhani mengaku, pihaknya berkolaborasi dengan aparat penegak perda kolaborasi melakukan sosialisasi dan imbauan pada penyelenggara tempat hiburan malam.

Terkait Imbauan Bersama Forkopimda Kabupaten Mojokerto dan Perda Kabupaten Mojokerto No 12 Tahun 2015 tentang Daftar Usaha Pariwisata.

"Kami sampaikan selama bulan puasa tempat hiburan wajib tutup. Sebagai upaya menekan potensi gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat saat puasa dan jelang lebaran," pungkasnya.

Baca juga: Razia Gabungan di Lapas Mojokerto, Tak Ditemukan Narkoba dan Ponsel di Kamar Hunian

Editor : Achmad S



Berita Terkait