Simpan 45 Butir Ineks Superman, Pria Madura Disergap Polisi Surabaya di Hotel

Simpan 45 Butir Ineks Superman, Pria Madura Disergap Polisi Surabaya di Hotel © mili.id

Tersangka ASP di Mapolrestabes Surabaya.

Surabaya, mili.id - ASP (36) asal, Sampang, Madura, diringkus anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, atas kepemilikan 45 butir ineks berlogo superman di sebuah hotel di Jalan Embong Cerme, Gresik.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah Irawan mengatakan, tersangka yang berdomisili di Jalan Jeruk, Wage, Sidoarjo ini ditangkap pada Kamis (6/2/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.

Baca juga: Polsek Genteng Wujudkan Perdamaian Sengketa Penyewa dan Pemilik Rumah Kapasari

"Benar, petugas telah melakukan penangkapan terhadap tersangka. Saat dilakukan penggeledehan ditemukan barang bukti 4 plastik berisi 45 butir ekstasi yang diakui milik tersangka," katanya, Senin (10/3/2025).

Pengakuan tersangka, ineks itu didapat dari seseorang berinisial A yang kini dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO), pada hari yang sama, sekitar pukul 14.00 WIB.

Baca juga: Satreskrim Polrestabes Surabaya Borong Enam Penghargaan Hari Bhayangkara ke-80

"Tersangka membeli dan bertemu langsung dengan A di daerah Robatal, Sampang, Madura sebanyak 45 butir dengan maksud untuk dijual dan mendapatkan keuntungan," tambahnya.

ASP juga mengaku sudah tiga kali ini membeli Narkoba tersebut kepada A. Hasil dari penjualan ineks ini ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Baca juga: Penangkapan 24 Demonstran, LBH Soroti Hak Hukum

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik menjerat tersangka menggunakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Editor : Aris S



Berita Terkait