Sidang vonis terhadap Maria L. Livia di Raung Sidang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (Istimewa)
Surabaya, mili.id - Maria L Livia (23), penikam sopir taksi online hingga tewas dijatuhi vonis hukuman 11 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Mark L Livia selama 11 tahun," kata majelis hakim yang diketuai I Made Yuliada, Jumat (21/2/2025).
Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 365 Ayat (3) KUHP.
Maria tak menampik atas perbuatannya yang telah dilakukan. Namun, dia mengklaim sudah ada perdamaian dengan pihak keluarga Pudjiono. Sehingga dia menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. "Pikir-pikir," pungkasnya.
Meski demikian, vonis itu diketahui lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran, yang sebelumnya menuntutnya selama 12 tahun.
Poin yang memberatkan perbuatan terdakwa ialah mengakibatkan nyawa korban Pudjiono tewas setelah dirawat selama 27 hari di RS. Sedangkan yang meringankan terdakwa, yakni membantu biaya pengobatan korban atas luka yang diderita.
Sebagai informasi, Maria melakukan aksinya pada 1 Oktober 2024 lalu. Mulanya dia memesan taksi online dari kawasan Galaxy Mall dengan tujuan ke Royal Town Regency, Jalan Graha Gunung Anyar Tambak, Gunung Anyar, Surabaya.
Pesanan itu masuk ke driver Pudjiono. Semula perjalanan aman-aman saja. Namun, saat masuk jalan semak-semak kawasan Gunung Anyar, Maria dari kursi belakang menjerat leher Pudjiono menggunakan tali tas.
Sejurus kemudian, Maria mengeluarkan pisau dari tas menusukkan ke leher Pudjiono saat berontak. Saat itu Maria mengambil alih kemudi. Tanpa disangka, perbuatan Maria dilihat warga sekitar. Dia akhirnya tertangkap di gang buntu.
Usut punya usut, ternyata aksi begal itu sudah direncanakan. Jika aksinya berhasil ia akan menjual mobil tersebut dan kemudian uangnya akan digunakan untuk liburan ke Australia.
Baca juga: Ibu Hamil 7 Bulan di Surabaya Diadili dalam Kasus Peredaran 18,4 Gram Sabu
Editor : Achmad S
