Tersangka FK di Mapolres Lamongan
Lamongan, mili.id - FK (31), seorang pria yang sehari-harinya sebagai pedagang diciduk Sat Reskrim Polres Lamongan, karena mencuri tas di Pasar Unggas Sukomulyo, Lamongan.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid mengatakan, tersangka mengambil tas milik S (54), warga Deket, Lamongan, yang juga sesama pedagang, ketika korbannya tidur.
Baca juga: Polisi Ungkap Curat Mobil Pick Up di Blimbing, Pelaku Gandakan Kunci Sebulan Sebelum Beraksi
Dalam aksinya tersangka mengambil tas pinggang yang berisi satu buah HP dan uang tunai Rp 6.550.000, yang disimpan korban di ronjot tempat ayam.
Korban yang merasa kehilangan kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolres Lamongan saat itu juga. Tim Jaka Tingkir kemudian datang ke lokasi mengumpulkan sejumlah bukti berikut keterangan saksi.
Baca juga: KPK Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
"Setelah mengumpulkan informasi dan bukti-bukti berdasarkan analisa CCTV di lokasi, Tim Jaka Tingkir dapat melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian di Pasar Unggas," lanjutnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti ponsel hasil kejahatan dan satu set pakaian yang digunakan saat melakukan pencurian.
Baca juga: Polres Tuban Amankan Tersangka Komplotan Pencuri Sapi
"Kami ucapkan terima kasih banyak kepada warga Lamongan yang sudah proaktif memberikan informasi kepada kami, sehingga perkara pencurian yang meresahkan dapat terungkap," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan Pasal 362 KUHP terkait pencurian, dengan ancaman menjalani hukuman penjara diatas 5 tahun.
Editor : Aris S
