Dwi Anggi, saat mendampingi istri bos cilik di Mapolres Situbondo. (Istimewa)
Situbondo, mili.id - Juragan tembakau, Junaidi warga Desa Blimbing, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo melaporkan balik dua pria asal Probolinggo atas dugaan pencemaran nama baik ke polisi.
Dua pria yang dilaporkan yakni AB dan HL asal Kecamatan Kota Anyar, Kabupaten Probolinggo. Keduanya dilaporkan oleh istri Junaidi yakni Aminatur Risqiyah (31).
Baca juga: Komitmen Bersih Narkoba, Kapolres Situbondo Jalani Tes Urine bersama PJU dan Kapolsek Jajaran
Selain dilaporkan melakukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, keduanya juga dilaporkan melakukan pernyataan bohong, terkait pengancaman menggunakan garpu, pengeroyokan dan persekusi, seperti yang diunggah melalui akun tiktok @Situbondo_Area.
Dwi Anggi, kuasa hukum istri Bos Cilik mengatakan, dalam pernyataan yang diunggah akun tiktok @Situbondo_Area tidak benar. Sehingga kliennya melaporkan AB dan HL ke Mapolres Situbondo dalam tindak pidana dugaan pencemaran nama baik.
"Selain itu, nominal tanggungan kliennya yang disebut-sebut oleh AB dan HL di akun tiktok @Situbondo_Area yang diunggah pada 19 Desember 2024 lalu, juga tidak benar," ujar Dwi Anggi, Rabu (5/2/2025).
Baca juga: Kapolres Situbondo dan Kasat Polairud Raih Penghargaan Africa Van Java Awards 2026
Pria yang akrab dipanggil Anggi menjelaskan, jika kliennya tidak pernah menyekap dan mengancam. Bahkan, melalukan persikusi terhadap HL dan AB, seperti tudingan yang diunggah dalam akun tiktok tersebut.
"Makanya, begitu istri bos cilik tahu akun tiktok yang mencemarkan nama baik suaminya, dia langsung memdwonload video tiktok tersebut dan melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik tersebut ke Mapolres Situbondo," bebernya.
Baca juga: Polres Situbondo Amankan Komplotan Pelaku Curas Moncel
Sementara Kasi Humas Polres Situbondo AKP Achmad Sutrisno membenarkan laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, terlapor dua berinisial AB dan HL asal Kabupaten Probolinggo.
"Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik akan memanggil dua orang terlapor untuk diklarifikasi," pungkasnya.
Editor : Achmad S
