Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan memberikan tanda silang pada foto dua personel yang dipecat (Foto: Ist)
Situbondo, mili.id - Dua anggota Polres Situbondo, salah satunya Polwan, dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Upacara pemecatan dua anggota polisi itu dipimpin Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, Rabu (5/2/2025).
Baca juga: Kapolres Situbondo dan Kasat Polairud Raih Penghargaan Africa Van Java Awards 2026
Dua anggota yang dipecat adalah Bripda IM dan polwan berinisial EV.
Meski keduanya tidak hadir, ucapara tetap berlangsung secara in absentia. Secara simbolis, Kapolres Situbondo memberikan tanda silang pada foto dua personel, sebagai tanda PTDH.
Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan mengatakan bahwa upacara PTDH digelar menindaklanjuti putusan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), yang memutuskan bahwa dua orang anggota tersebut tidak layak untuk dipertahankan menjadi anggota Polri.
Baca juga: Polres Situbondo Amankan Komplotan Pelaku Curas Moncel
"Sebagai pimpinan, saya mengajak agar peristiwa ini hendaknya dapat dijadikan pelajaran. Ini disebabkan karena perbuatan dua anggota itu sendiri," jelas Rezi.
Menurut Rezi, kegiatan upacara PTDH ini merupakan bentuk sanksi, atau punishment yang diberikan organisasi Polri kepada personel yang melakukan pelanggaran.
"Perbuatan yang dilakukan dua rekan kita ini, merupakan perbuatan tidak dikehendaki masyarakat maupun organisasi Polri," tegasnya.
Baca juga: Polres Situbondo Tambah Pos Pelayanan di Pelabuhan Jangkar untuk Pemudik
Rezi juga meminta kepada seluruh anggotanya, agar bekerja dengan baik dan profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Kami juga meminta jajaran perwira, untuk memberikan tauladan dan melaksanakan pembinaan serta pengawasan kepada anggotanya. Sehingga ke depan tidak ada lagi personel Polres Situbondo yang melakukan pelanggaran," pungkasnya.
Editor : Narendra Bakrie
