Soal Temuan HGB 656 Hektar di Laut Surabaya, Begini Kata BPN Jatim

Soal Temuan HGB 656 Hektar di Laut Surabaya, Begini Kata BPN Jatim © mili.id

Tangkapan layar satelit laut Surabaya. (Istimewa)

Surabaya, mili.id - Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Jatim, Lampri angkat bicara soal kabar ditemukannya Hak Guna Bangunan (HGB) di laut Surabaya seluas sekitar 656 Hektar Area (Ha) berdasarkan apilkasi Bhumi.

"Tidak ada itu. Bukan di Surabaya, yang benar di Sedati Sidoarjo," jelasnya, Selasa (21/1/2025).

Lampri belum bisa menjelaskan detail soal kabar temuan HGB tersebut. Namun, pihaknya menegaskan akan segera menggelar konferensi pers

"Detailnya nanti ya. Sore ini rencananya akan kami sampaikan di jumpa pers," katanya.

Diketahui, Hak Guna Bangunan (HGB) 656 hektar ditemukan di laut Surabaya kawasan Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar.

Temuan HGB laut Surabaya ini mirip kasus di Tanggerang, Banten, yang hingga kini belum tuntas.

Temuan HGB laut Surabaya itu diinformasikan oleh akun X, @thanthowy, berdasarkan data situs resmi bhumi.atrbpn.go.id dengan tiga titik koordinat yang jelas.

Menanggapi temuan itu, Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni menjelaskan bahwa selama ini kawasan laut timur Surabaya secara empiris tidak ada bangunan apapun.

"Modus seperti tanah oloran yang diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh BPN sebelumnya memang pernah terjadi. Modus ini kemudian digunakan sebagai jaminan di bank," ungkap Toni kepada mili.id, Selasa (21/1/2025).

Baca juga: Four Points by Sheraton Surabaya Gelar Trading Card Show Pertama di Surabaya

Editor : Achmad S



Berita Terkait