Empat Pemuda di Kota Mojokerto Pesta Miras dan Membuat Gaduh

Empat Pemuda di Kota Mojokerto Pesta Miras dan Membuat Gaduh © mili.id

Empat pemuda yang kedapatan pesta miras di salah satu kafe di Jalan Kedungsari, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Foto : (dok. Polresta Mojokerto Kota)

Mojokerto, mili.id - Polisi meringkus empat pemuda yang kedapatan pesta minuman keras (miras) di salah satu kafe di Jalan Kedungsari, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Selain menenggak miras, para pemuda itu juga berulah dengan berteriak dan membuat kegaduhan hingga mengganggu warga yang sedang istirahat. Total ada tiga botol miras jenis arak, vodka, dan anggur Atlas rasa leci.

Baca juga: Idul Adha Dan Waisak, Tempat Hiburan Sampai Panti Pijat Dilarang Buka di Kota Mojokerto 

”Mereka berteriak-teriak dan membuat keributan, sehingga warga di sekitar yang tidur tertanggu,” ucap Kasatsamapta Polres Mojokerto Kota AKP Anang Leo Afera pada mili.id, Kamis (9/1/2025).

Ia mengaku, menerima laporan melalui Call Center 112 terkait adanya sekumpulan pemuda yang mabuk-mabukan di teras kafe. Para pelaku menggelar pesta miras sejak dini hari hingga subuh sekitar pukul 04.00 WIB.

Keempatnya yakni, EA (20) dan IY (18) warga Puri, Kabupaten Mojokerto; MH (19) warga Tarik, Sidoarjo; serta AR (18) warga Kranggan, Kota Mojokerto. Dua dari empat pelaku tersebut diketahui semua berstatus mahasiswa.

Baca juga: Ular Besar Masuk Rumah Warga Magersari, Petugas BPBD Kota Mojokerto Evakuasi dari Bawah Lemari

”Selanjutnya empat pelaku diamankan ke mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” beber Anang Leo.

Mereka dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) karena kedapatan mabuk-mabukan di tempat umum dan berbuat onar, dan dijerat Pasal 492 ayat (1) dan 503 ayat (1) KUHP.

”Pelaku tidak ditahan karena sanksinya tipiring, tapi barang bukti kami sita,” imbuhnya.

Baca juga: Ayah Tiri Nekat Cabuli Anak Istri di Mojokerto, Dipolisikan Keluarga

Untuk mengantisipasi itu, dirinya bakal meningkatkan patroli rutin dalam mengantisipasi gangguan kamtimbas. Khususnya di tempat rawan tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.

Sepanjang tahun lalu, pihaknya telah menindak 877 pelaku tipiring. "Paling banyak adalah kasus mabuk-mabukan di tempat umum yang mencapai 233 orang," pungkasnya.

Editor : Aris S



Berita Terkait