Residivis Narkoba Jadi Bandit di Surabaya, Diringkus Polisi Usai Curi 3 Motor

Residivis Narkoba Jadi Bandit di Surabaya, Diringkus Polisi Usai Curi 3 Motor © mili.id

Aksi pelaku di parkiran minimarket Jalan Tambangboyo, Surabaya terekam CCTV

Surabaya, mili.id - Resivis kasus narkoba menjadi bandit, mencuri 3 motor di Surabaya.

Residivis itu berinisial IFR (27), asal Rusun Sumbo, Sidotopo, Surabaya. Dia diringkus Tim Jatanras Polrestabes Surabaya.

Baca juga: Four Points by Sheraton Surabaya Gelar Trading Card Show Pertama di Surabaya

Pemuda yang pernah ditangkap dalam kasus narkoba pada Tahun 2021 ini ditangkap setelah teridentifikasi mencuri motor Honda Beat di parkiran minimarket Jalan Tambangboyo, Surabaya pada 15 November 2024.

Motor yang dicurinya itu adalah milik NR, wanita asal Lamongan yang tinggal di Jalan Kalisari Damen, Surabaya.

"Aksi pelaku di TKP ini (parkiran minimarket Jalan Tambangboyo) terekam kamera CCTV," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, Jumat (27/12/2024).

Tampang residivis narkoba yang jadi bandit motor di SurabayaTampang residivis narkoba yang jadi bandit motor di Surabaya

Berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban dan alat bukti CCTV, Tim Jatanras melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku IFR.

"Pelaku kemudian diamankan anggota Jatanras di rumahnya," jelas Aris.

Dalam penangkapan itu, Tim Jatanras juga menyita sejumlah barang bukti, 1 surat gadai, 4 magnet kecil, 3 buah obeng, 1 buah kunci motor PXC merah milik pelaku, 1 buah STNK milik pelaku.

Juga 3 buah amplas, 2 buah mata kunci T, 1 buah KTP, 1 buah jam tangan warna emas, 1 buah kartu ATM Mandiri, 1 buah dompet, 1 buah tas selempang, serta 1 unit motor PCX merah bernopol L 6879 CAF.

Baca juga: Suroboyo 10K 2026 Dibanjiri Ribuan Pelari, Hotel dan Kuliner Surabaya Ikut Terdongkrak

"Dalam pemeriksaan akhirnya terungkap bahwa pelaku ini juga sudah mencuri dua motor di TKP berbeda," beber Alumni Akpol 2005 ini.

Dua TKP lain yang disasar pelaku IFR yaitu di parkiran kos Jalan Siwalankerto Blok AB-12 Surabaya pada 5 November 2024 dan di depan apotek Jalan Taman Gapura E2 No. 11 Citraland Surabaya pada 9 Desember 2024.

"Juga tercatat bahwa pelaku IFR merupakan residivis kasus narkoba pada Tahun 2021," terang Aris.

Barang bukti yang diamankan Tim Jatanras Polrestabes SurabayaBarang bukti yang diamankan Tim Jatanras Polrestabes Surabaya

Dalam aksinya mencuri motor di parkiran minimarket Jalan Tambangboyo, Surabaya sekitar pukul 07.00 WIB, pelaku memesan ojek online dari rumahnya menuju TKP.

Baca juga: Remaja Surabaya Tewas Diduga Dikeroyok Usai Perselisihan Sandal Crocs Rp1,5 Juta

Sampai di TKP, pelaku dengan kunci T yang dibawanya mencuri Honda Beat.

Pelaku langsung kabur menaiki motor hasil curian itu, dan menjualnya ke penadah.

"Pelaku ini bertindak sebagai eksekutor. Dia mencari sasaran secara acak. Kasusnya masih kami kembangkan untuk membongkar komplotan pelaku," pungkas Aris.

 

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait