Polwan Bakar Suami Gegara Judi Online Dituntut 4 Tahun Penjara

Polwan Bakar Suami Gegara Judi Online Dituntut 4 Tahun Penjara © mili.id

Situasi sidang polwan bakar suami. (nana/mili.id)

Mojokerto, mili.id - Briptu FN alias Briptu Dila seorang polisi wanita (Polwan) yang nekat membakar suaminya di Mojokerto dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 4 tahun penjara.

Saat itu Briptu FN mengikuti sidang secara daring dari tahanan Polda Jawa Timur, Selasa (17/12/2024).

Jaksa Ismiranda Dwi Putri membacakan tuntutan terhadap Briptu FN di PN Mojokerto. Lantaran, terbukti bersalah melakukan KDRT hingga menghilangkan nyawa suaminya yang juga seorang polisi Briptu Rian Dwi Wicaksono.

Tuntutan 4 tahun penjara itu pun bakal dikurangi masa kurungan saat terdakwa dalam masa tahanan.

"Dalam perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FN dengan pidana selama empat tahun, dikurangi selama terdakwa ditahan," ujar JPU saat bacakan tuntutannya.

Mendengar itu, Briptu FN yang memiliki tiga orang anak tak kuat menahan air mata saat didakwa, sembari mengusap air mata ia pun terlihat tegang mendengarkan tuntutan jaksa.

Tuntutan 4 tahun penjara oleh JPU sudah dilancarkan beberapa pertimbangan, hal yang meringankan tuntutan terhadap terdakwa adalah ia menjadi tulang punggung dari anak-anaknya dan keluarga korban sudah memaafkan.

"Hal-hal yang meringankan, ibu korban telah memaafkan dan terdakwa merupakan tulang punggung bagi ketiga anaknya. Terdakwa bersikap sopan dan baik selama menjalani persidangan," imbuh JPU.

Sedangkan, hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya mengakibatkan korban Briptu Rian meninggal dunia dan dinilai meresahkan masyarakat.

Untuk tahap sidang selanjutnya adalah sidang pembacaan pledoi dari terdakwa yang akan digelar pada Selasa awal Januari 2025.

Judi Online Jadi Pemicu

Sebuah fakta mengejutkan pada sidang yang digelar pada Selasa (19/11/2024) lalu terungkap. Bahwa Briptu FN nekat membakar suaminya yang tak lain juga anggota polisi ini dipicu sang suami gemar bermain judi online.

Dihadapan majelis hakim, Briptu FN mengungkapkan bahwa pada tahun 2022 lalu ia membuat perjanjian dengan suaminya jika kedapatan suami masih melakukan judi online ia akan mengakhiri hubungan rumah tangganya.

Dia menyebut, saat peristiwa pembakaran yang terjadi pada Sabtu (8/6/2024) silam korban hanya pasrah lantaran mengaku salah. Saat itu tangan korban diborgol dan Briptu FN juga menyiapkan bahan bakar.

"Dia merasa bersalah, diam saja (saat dibakar). Tidak bilang apa-apa. Saya bakar tisu itu jaraknya 1,5 meter dengan korban. Tisu itu tidak saya arahkan, tetapi terbakarnya cepat sampai kena tangan saya dan menyambar," pungkasnya.

Baca juga: Razia Gabungan di Lapas Mojokerto, Tak Ditemukan Narkoba dan Ponsel di Kamar Hunian

Editor : Achmad S



Berita Terkait