Nasib Pasutri Sidoarjo Dilarang Bangun Rumah di Tanah Kavling yang Sudah Dilunasi

Nasib Pasutri Sidoarjo Dilarang Bangun Rumah di Tanah Kavling yang Sudah Dilunasi © mili.id

Suprihatin Darjono menunjukkan surat Laporan Polisi (Foto: Ist)

Surabaya - Pasangan suami istri (pasutri) di Sidoarjo, Suprihatin Darjono dan Sujiati mengaku dilarang membangun rumah meski tanah kavling yang dibelinya sudah lunas.

Berdasar hal itu, pasutri asal Dusun Prumpon, Desa Suruh, Kecamatan Sukodono ini melaporkan developer tanah kavling ke Polda Jatim atas dugaan penipuan.

Baca juga: Dari Kelas untuk Negeri: PLN UP3 Sidoarjo Edukasi Hemat Energi pada Rangkaian Hari Lahir Pancasila

Menurut Supri, setelah terjadi akad jual-beli, pengembang melarang dirinya membangun rumah di lahan tersebut, dengan alasan lahan tersebut harus dijadikan perumahan.

"Saya sudah ketemu pengembang, sudah telepon juga. Katanya (pengembang) dilarang oleh polda dibuat kavlingan harus dibuat perumahan," ungkap Supri, Sabtu (14/12/2024).

Supri meragukan pernyataan tersebut, karena menurutnya instansi yang berwenang mengurus pertanahan adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN), bukan kepolisian.

Pengembang kemudian menawarkan solusi yang baginya justru sangat memberatkan. Tanah kavling yang sudah terjual akan dibangun pengembang menjadi perumahan. Pengembang lalu menjual rumah-rumah siap huni seharga Rp400 jutaan.

"Padahal orang beli tanah kavling kan supaya bisa punya rumah dibangun sendiri, bertahap supaya tidak ngontrak, tidak terikat utang. Kalau diubah jadi perumahan, otomatis uang buat beli tanah kan jadi uang muka. Lah, kalau uang muka, masa bisa langsung nempati. Kan harus nambah lagi," keluhnya.

Baca juga: Cegah Krisis Sampah Sejak Dini, Pemkab Sidoarjo Perkuat TPS 3R dan Pengawasan Berbasis Digital

Lahan kavlingan itu berlokasi di Dusun Prumpon, berada persis di depan rumah Supri. Dia yang membuka warung kopi di rumahnya sekitar Tahun 2019 sering ditawari satu petak tanah di lahan kavlingan tersebut.

Lahan kavling tersebut saat itu digembor-gemborkan murah, dan izinnya sudah jelas. Supri pun tergerak membeli tanah, hitung-hitung menabung menyiapkan rumah untuk anaknya.

Supri lalu membeli satu bidang tanah seluas 7x11 meter persegi dengan harga Rp125 juta atas nama istrinya, Sujiati.

"Tapi setelah beli, selang beberapa tahun akan saya pondasi, ternyata dilarang bangun sama pengembang. Tanah itu sekarang cuma bisa dilihat, gak bisa dijual. Wong saya beli cuma dapat AJB (Akta Jual Beli), sudah kayak aset mati," ungkapnya.

Baca juga: Wabup Sidoarjo Hadiri Grand Final Gukyuk Cilik 2026, Dorong Generasi Muda Jadi Duta Wisata Daerah

Supri juga mendapati nama pengembang berubah. Bahkan sudah ada brosur desain perumahannya. Mulai ukuran akses jalan dan lahan yang akan dibangun menjadi fasilitas umum tergambar di brosur.

Diduga di lahan itu banyak orang yang mengalami nasib serupa sepertinya. Sebab dia menjadi kuasa lapor dari 10 pembeli. Setahunya, seluruh lahan kavling itu ada 86 tanah petak. Sebagian besar ukurannya 7x11 meter persegi.

"Saya dengar dari notaris 80 persen sudah laku," pungkasnya.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait