Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian menerima penghargaan dari Ombudsman RI (Foto: Ist)
Surabaya - Polres Probolinggo Kota mendapat penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia (RI).
Penghargaan itu diterima langsung oleh Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian di Hotel JW Marriot, Surabaya, Jumat (13/12/2024).
Baca juga: Bekerja Dengan Kebaikan Dari Hati, Polri : Digitalisasi Humas Bangun Polri di Masyarakat
Penghargaan itu diberikan Ombudsman RI dalam Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) Tahun 2024.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian menyampaikan terima kasihnya kepada Ombudsman RI atas penghargaan tersebut.
"Penghargaan ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran yang ada di Polres Probolinggo Kota," ungkap Oki kepada mili.id.
Alumni Akpol 2003 ini bertekad terus memberikan pelayanan terbaik untuk seluruh masyarakat di wilayah hukumnya.
"Tentunya penghargaan ini menjadi pelecut semangat bagi kami bersama jajaran untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," pungkas Oki.
Sementara Ketua Ombudsman RI, M. Najih mengatakan, penyelengaraan layanan publik tidak hanya bersifat digital semata, tapi membangun karakter aparatur sesuai dengan tupoksi yang akan menjadi tata nilai, sehingga pelayanan publik berdampak kepada masyarakat.
Baca juga: Penurunan Stunting Terbaik di Pulau Jawa, Khofifah Dianugerahi Penghargaan Persagi
"Pandangan masyarakat terhadap layanan publik yang prima, baik dan berdampak kepada masyarakat harus menjadi perhatian bagi seluruh aparatur," jelas Najih.
Menurut Najih, terdapat empat faktor dimensi penilaian penyelenggaraan pelayanan yang menjadi fokus Ombudsman RI, yaitu meliputi dimensi input, dimensi proses, dimensi output dan dimensi pengaduan.
Editor : Narendra Bakrie
